Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dari Disdik - GROBOGAN TOP NEWS

Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dari Disdik


JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dengan perkara dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten. Keduanya adalah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten.
"DFari hasil pengembangan penyidikan, hari ini KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi, dan mutasi di Pemkab Klaten," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Disdik Pemkab Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Disdik Pemkab Klaten Sudirno.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten, Suramlan, sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.
Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Untuk Suramlan, telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini masih menjalani persidangan. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dari Disdik Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dari Disdik Reviewed by samsul huda on July 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD