Kasus BLBI, Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA (Top News) - Mantan
Menteri BUMN Laksamana Sukardi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Rabu (26/7/2017). Sebelumnya menteri di era Presiden Megawati
Soekarnoputri ini, sempat mangkir pada pemanggilan 10 Juli 2017
Laksamana Sukardi diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul
Nursalim.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Pemeriksaan Laksamana Sukardi itu merupakan
pemeriksaan ulang. Nama dia tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan
penyidik KPK hari Rabu (26/7) kemarin.
Saat tiba di Gedung KPK, dia tak
memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dan dia menjawab pertanyaan
wartawan usai diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Laksamana
Sukardi diduga berkaitan dengan keterangannya yang menyebut masih ada obligor
lain yang menerima SKL BLBI dan belum melunasi hutangnya. Keterangan tersebut
diberikan Laksamana Sukardi saat penyelidikan terhadap Syafrudin masih
berjalan.
Laksamana Sukardi sendiri memiliki
andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia merupakan anggota
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk
mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima
BLBI.
Saat pemberian SKL kepada Sjamsul
Nursalim, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas
Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta
Laksamana Sukardi.
Selain memeriksa Laksamana Sukardi,
penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti
Investama Wandy Wira Riyadi. Serupa dengan Laksamana Sukardi, Wandy juga diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan
mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan
SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga
merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
SKL untuk BDNI diterbitkan
Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin menjabat sebagai
Kepala BPPN sejak April 2002. Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap
kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh
obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
KPK juga melayangkan surat kepada
Sjamsul Nursalim agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses
penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura. (syam/TN)
Kasus BLBI, Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Penuhi Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 26, 2017
Rating:
Post a Comment