Kasus e-KTP, Agun Ngaku Tak Terlibat
JAKARTA (Top News) - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengaku tak terlibat dalam mega proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik,e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sebab saat dirinya masuk menjadi anggota Komisi II DPR, proyek pengadaan barang itu, sudah dibahas jauh-jauh hari sebelumnya.
‘’Saya juga tak menerima aliran dana dari proyek itu,’’ kata Agun usai diperiksa penyidik KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Saat sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pihaknya juga menegaskan hal itu, bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dia juga mengaku tak mengetahui proses penganggarannya di Banggar.
Yang menangani proyek itu kata Agun adalah Panja Pusat. Saat proyek tersebut digodok dan disetujui, pihaknya mengaku berada di Panja Daerah. ‘’Jadi saya tak tahu bagaimana proses penganggarannya di Banggar,’’ katanya.
Ditanya hubungannya dengan Andi Narogong dikatakan, bahwa dia mengaku tak ada hubungan kawan maupun kerja dengan pelobi proyek e-KTP itu. Ia menyatakan tidak kenal dengan Andi Narogong, meskipun pengusaha itu disebut-sebut sering keluar masuk Komisi II DPR.
Selasa (11/7/2017) kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Agun Gunandjar Sudarsa dan Tamsil Linrung sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menyatakan penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung pada Kamis (6/7/2017), namun keduanya tidak hadir.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima uang US $ 1,047 juta dari proyek e-KTP. Sedangkan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Banggar DPR diduga menerima US $ 700 ribu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (syam/TN)
‘’Saya juga tak menerima aliran dana dari proyek itu,’’ kata Agun usai diperiksa penyidik KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Saat sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pihaknya juga menegaskan hal itu, bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dia juga mengaku tak mengetahui proses penganggarannya di Banggar.
Yang menangani proyek itu kata Agun adalah Panja Pusat. Saat proyek tersebut digodok dan disetujui, pihaknya mengaku berada di Panja Daerah. ‘’Jadi saya tak tahu bagaimana proses penganggarannya di Banggar,’’ katanya.
Ditanya hubungannya dengan Andi Narogong dikatakan, bahwa dia mengaku tak ada hubungan kawan maupun kerja dengan pelobi proyek e-KTP itu. Ia menyatakan tidak kenal dengan Andi Narogong, meskipun pengusaha itu disebut-sebut sering keluar masuk Komisi II DPR.
Selasa (11/7/2017) kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Agun Gunandjar Sudarsa dan Tamsil Linrung sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menyatakan penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung pada Kamis (6/7/2017), namun keduanya tidak hadir.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima uang US $ 1,047 juta dari proyek e-KTP. Sedangkan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Banggar DPR diduga menerima US $ 700 ribu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (syam/TN)
Kasus e-KTP, Agun Ngaku Tak Terlibat
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2017
Rating:
Post a Comment