Kasus e-KTP, Anggota DPR Diperiksa
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu belakangan ini fokus mengadakan pemanggilan terhadap anggota DPR tahun 2011-2012 yang diduga terlibat dalam penganggaran mega proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Hari Senin (10/7/2017) kemarin giliran mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dan anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno yang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Taufiq dan Teguh diperiksa sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, bahwa keduanya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dari tersangka Andi Narogong. Sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama.
‘’Karena pemanggilan pertama tidak hadir, maka kami jadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Kali ini Taufik dan Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Taufiq Effendi datang lebih awal disusul kemudian Teguh Juwarno.
Sebelumnya nama Taufiq dan Teguh disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Teguh menerima sejumlah USD 167 ribu sedangkan Taufiq sebesar USD 103 ribu.
Saat ini, KPK tengah fokus menggarap kasus titu dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga kasus e-KTP, yaitu Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP. (syam/TN)
Taufiq dan Teguh diperiksa sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, bahwa keduanya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dari tersangka Andi Narogong. Sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama.
‘’Karena pemanggilan pertama tidak hadir, maka kami jadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Kali ini Taufik dan Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Taufiq Effendi datang lebih awal disusul kemudian Teguh Juwarno.
Sebelumnya nama Taufiq dan Teguh disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Teguh menerima sejumlah USD 167 ribu sedangkan Taufiq sebesar USD 103 ribu.
Saat ini, KPK tengah fokus menggarap kasus titu dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga kasus e-KTP, yaitu Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP. (syam/TN)
Kasus e-KTP, Anggota DPR Diperiksa
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2017
Rating:
Post a Comment