Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Eks Bos Gunung Agung Untuk Tersangka Ketua DPR
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto. Kali ini KPK memanggil bekas bos Gunung Agung, Made Oka Masagung sebagai saksi atas tersangka Setya Novanto.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Belum diketahui kaitan Made Oka dengan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus itu disebut dalam tuntutan jaksa penunut umum atas terdakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara Rp 2,3 triliun dari pagu proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Rp 5,9 triliun.
Penyidik KPK juga akan memintai keterangan dari Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta. Ikhsan juga dimintai keterangannya untuk tersangka Setnov.
Seperti diketahui, setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan adik Narogong dan mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
KPK telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus yang menjerat sang paman itu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017. Kini KPK tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi yang diduga ikut menerima aliran dana e-KTP. (syam/TN)
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Belum diketahui kaitan Made Oka dengan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus itu disebut dalam tuntutan jaksa penunut umum atas terdakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara Rp 2,3 triliun dari pagu proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Rp 5,9 triliun.
Penyidik KPK juga akan memintai keterangan dari Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta. Ikhsan juga dimintai keterangannya untuk tersangka Setnov.
Seperti diketahui, setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan adik Narogong dan mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
KPK telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus yang menjerat sang paman itu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017. Kini KPK tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi yang diduga ikut menerima aliran dana e-KTP. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Eks Bos Gunung Agung Untuk Tersangka Ketua DPR
Reviewed by samsul huda
on
July 26, 2017
Rating:
Post a Comment