Kerugian Proyek Alun-alun Hanya Rp 36 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Kerugian Proyek Alun-alun Hanya Rp 36 Juta


GROBOGAN  (Top News) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi, Grobogan, Jateng ke Pemkab Grobogan. Proyek senilai Rp 10,3 miliar itu mengecewakan masyarakat Purwodadi dan Bupati Sri Sumarni.  Sehingga bupati dari PDIP ini, minta BPK mengaudit  ‘’mega’’ proyek  tersebut.
‘’Dari LHP BPK yang kita terima ternyata nilai kerugian proyek revitalisasi itu tidak banyak, yaitu hanya Rp 36 juta. Jauh lebih besar dari denda yang dijatuhkan PPKom atas keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp 80 juta lebih,’’ kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Grobogan M Chanif di Purwodadi, Kamis (0/7/2017).
Ia mengatakan, nilai kerugian itu didapati dari beberapa sub pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Misalnya tanaman rumput, hurugan, lantai batu alam, lantai keramik, tanaman peneduh, kanalisasi dan lainnya.  Oleh PT Aditya Mulya Pratama, rekanan yang mengerjakan proyek Alun-alun itu, langsung ditutup melalui kas daerah (Kasda).
‘’Hari Kamis (20/17) kemarin rekanan asal Wonosobo itu lapor telah menutup kerugian proyek alun-alun tersebut ke Kasda Pemkab Grobogan. Tetapi PPKom belum cek ke Bagian Kasda Setda karena tengah dinas luar ke Semarang,’’ kata M Chanif.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi itu mengecewakan warga. Bupati Sri Sumarni dan Komisi C DPRD. Sebab hasil akhir dari mega proyek untuk ukuran Grobogan itu, tidak memuaskan banyak pihak. Selain pekerjaannya kasar, juga banyak sub-sub pekerjaan yang kedapatan rusak saat diresmikan.  Di antaranya lantai batu alam pecah, retak dan mengelupas. Begitu pula sebagian laintai keramiknya.
Selain itu kanstin banyak berkelepotan aduan, tengah alun-alun becek diduga kualitas tanah hurugnya tak sesuai kontrak. Bahkan pohon peneduh jenis palem banyak yang mati kekeringan.  Melihat hal itu Bupati Grobogan Sari Sumarni langsung minta BPK turun mengaudit proyek tersebut.
Ditanya mengenai hasil pekerjaan perawatan proyek itu dikatakan, belum sepenuhnya sesuai kontrak. Karena pohon peneduh yang ditanam pada masa pemeliharaan banyak yang kedapatan mati. Pihaknya akan mengajukan klaim ganti rugi pada PT Aditya sesuai nilai dari tanaman tersebut.
‘’Jadi kami lebih dari dua kali mengajuklan klaim ganti rugi. Di antara klaim keterlambatan pelaksanaan, klaim beberapa sub pekerjaan yang tak bisa diselesaikan dan kemudian klaim tanaman penghijauan yang mati kekeringan,’’ kata M Chanif.
 Untuk klaim-klaim seperti itu dihitung pihaknya mencapai Rp 150 juta lebih. Semua klaim masuk ke Kasda. Dana klaim-klaiman itu disarankan BPK supaya dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup yang mengurusi masalah tanaman penghijuan dan perawatan Alun-alun Purwodadi. (syam/TN)
Kerugian Proyek Alun-alun Hanya Rp 36 Juta Kerugian Proyek Alun-alun Hanya Rp 36 Juta Reviewed by samsul huda on July 20, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD