KPK Akui Tak Bisa Tangani Semua Perkara
JAKARTA (Top News) - Polri berencana membentuk Densus Anti Korupsi dalam upaya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mendukung langkah Polri membentuk tim khusus yang akan menangani kasus korupsi. Alasannya, banyak kasus korupsi yang perlu ditangani bersama.
"Ttidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan KPK," kata Laode di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (20/7). Ia mengatakan hal itu ketika hadir dalam jumpa pers ICW dalam relis hasil survei nasional anti korupsi yang ditangani pemerintah.
Laode mengatakan, sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.
"Jadi pembentukan densus ini KPK bisa bersinergi," ujar Laode. Pembicaraan soal pembentukan Densus Antikorupsi sudah dilakukan antara Polri dan KPK. Namun Laode mengaku belum mengetahui struktur lengkap Densus Antikorupsi.
"Kelengkapan itu ditanyakan saja ke Kapolri," ucapnya. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, rencana pembentukan Densus anti korupsi bukan ingin menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Densus antikorupsi untuk bersinergi dengan lembaga antirasuah.
Setyo menjelaskan, Polri ingin melengkapi dan mendukung KPK yang saat ini memiliki keterbatasan personel. "Mendukung dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai supervisor, apa yang diproses oleh Polri akan disampaikan kepada KPK," kata Setyo.
Selama ini pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi sampai ke tingkat Polda dan Polres dalam menangani kasus korupsi. Pada 2017 ada sekitar seribu kasus diproses di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
"Ini ingin diperkuat, karena tanpa kerja sama yang baik seluruh stakeholder ini korupsi akan terus berlangsung," ujar jenderal bintang dua ini. Dia menambahkan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul sejak dua atau tiga tahun lalu. Ketika Polri masih dipimpin oleh Jenderal Sutarman. (syam/TN)
"Ttidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan KPK," kata Laode di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (20/7). Ia mengatakan hal itu ketika hadir dalam jumpa pers ICW dalam relis hasil survei nasional anti korupsi yang ditangani pemerintah.
Laode mengatakan, sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.
"Jadi pembentukan densus ini KPK bisa bersinergi," ujar Laode. Pembicaraan soal pembentukan Densus Antikorupsi sudah dilakukan antara Polri dan KPK. Namun Laode mengaku belum mengetahui struktur lengkap Densus Antikorupsi.
"Kelengkapan itu ditanyakan saja ke Kapolri," ucapnya. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, rencana pembentukan Densus anti korupsi bukan ingin menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Densus antikorupsi untuk bersinergi dengan lembaga antirasuah.
Setyo menjelaskan, Polri ingin melengkapi dan mendukung KPK yang saat ini memiliki keterbatasan personel. "Mendukung dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai supervisor, apa yang diproses oleh Polri akan disampaikan kepada KPK," kata Setyo.
Selama ini pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi sampai ke tingkat Polda dan Polres dalam menangani kasus korupsi. Pada 2017 ada sekitar seribu kasus diproses di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
"Ini ingin diperkuat, karena tanpa kerja sama yang baik seluruh stakeholder ini korupsi akan terus berlangsung," ujar jenderal bintang dua ini. Dia menambahkan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul sejak dua atau tiga tahun lalu. Ketika Polri masih dipimpin oleh Jenderal Sutarman. (syam/TN)
KPK Akui Tak Bisa Tangani Semua Perkara
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2017
Rating:
Post a Comment