KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran
JAKARTA (Top News) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat di lembaga tingi negara,
kementerian, Pemda dan penyelenggara negara lainnya agar melaporkan hadiah yang
diterima terkait Lebaran 2017. Bahkan komisi anti rasuah itu, memberikan waktu
30 hari untuk melaporkan apa saja yang diterima dari dinas, pengusaha maupun
pihak swasta lainnya dalam tradisi Lebaran.
‘’Berapa pansel, cek atau perhiasan
yang diterima silakan dilaporkan. KPK telah meminta pejabat negara melaporkan
jika ada kiriman parsel atau hadiah lainnya. Kami mengingatkan pegawai negeri
dan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi itu," kata Direktur
Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, kemarin.
KPK memberikan waktu 30 hari bagi
pejabat negara untuk melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima
hadiah. Pihaknya menegaskan, setiap hadiah yang diterima terkait dengan
jabatan harus dilaporkan ke KPK. Kalau tidak beresiko terhadap hukum.
Giri mengatakan, hadiah yang terkait
jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah itu bisa berbentuk uang tunai,
bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari
rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
Sesuai peraturan perundang-undangan,
pejabat dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi karena selain
melanggar kode etik juga menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima
dianggap melakukan kesalahan. Sebab hal itu merupakan penerimaan yang tidak
patut atau tidak wajar bagi penyelenggara negara.
"Harap pegawai negeri atau
penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial
menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat
istiadat kita," ujarnya.
Dari data Direktorat Gratifikasi
KPK, pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri selama dua tahun terakhir
mengalami peningkatan. Pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi
baik berupa bingkisan, makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah
tangga, bahan kain dan barang elektronik. Nilai total gratifikasi mencapai Rp
35,8 Juta. Sementara pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi
dengan nilai total Rp 1,1 Miliar.
Nilai pelaporan gratifikasi yang
masuk ke KPK pada periode Januari-Mei 2017 mencapai Rp 108,3 Miliar.
"Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus
menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya," jelas
Giri.
Pada periode 2016 nilai gratifikasi
yang dilaporkan mencapai Rp 14,5 miliar. Nilai ini jauh lebih tinggi dari
laporan pada 2015 yang mencapai Rp 7,3 Miliar dan pada 2014 yang mencapai Rp
3,6 miliar. Pada 2013 nilai pelaporan gratifikasi mencapai Rp 1,9 miliar.
Jumlah pelaporan itu katanya, terus
meningkat setiap tahunnya seiring kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara
negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatannya. Pejabat negara mulai sadar
hadiah tersebut mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik
seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
"Kami hanya menerima laporan
sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam
proses pengusutan, kami tolak," jelas Giri.
Untuk pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silakan hubungi nomor
telepon 02125578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik
(email) ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melaporkan secara
daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login. (syam/TN)
KPK Beri 30 Hari Lapor Hadiah Lebaran
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2017
Rating:
Post a Comment