KPK Minta Miryam Hadapi di Persidangan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta Miryam Hadapi di Persidangan



JAKARTA (Top News) -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa  Miryam S Haryani tak perlu minta bantuan Pansus Angket mengenai keberatannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab terdakwa mempunyai hak penuh membantah dakwaan melalui eksepsi.
"Jelaskan semuanya di proses persidangan, kalau memang ada persoalan hukum, lakukan perlawanan di jalur hukum agar tidak dicampuradukkan antara proses politik dengan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi sikap mantan anggota DPR DPR (Fraksi Hanura) Miryam S Haryani yang menyurati Pansus Angket KPK karena keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.  
Febri mengatakan, sebaiknya proses hukum Miryam tetap diselesaikan di jalur pengadilan.
Saat ditanya kelayakan seorang terdakwa meminta perlindungan yang sarat nuansa politik, Febri enggan berkomentar. Miryam juga sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya.
"Lebih baik kita fokus membuktikan. Nanti setelah dakwaan kan ada eksepsi, ada proses lebih lanjut. Kita akan buktikan satu per satu perbuatan yang diindikasikan dilakukan terdakwa. Karena ini juga menjadi bagian dari proses penanganan kasus terkait e-KTP dan juga terkait adanya upaya obstructioun of justice dari pihak lain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," ujar Febri.

Sebelumnya, usai sidang dakwaan kasus pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU. Ia kemudian ingin mengajukan eksepsi karena merasa tidak pernah memberi keterangan palsu.

Miryam juga mengaku sudah mengirimkan surat keberatan terhadap dakwaan JPU kepada Pansus Angket. Menurut dia, tak ada tekanan dari anggota DPR selama proses pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP. Padahal, penyidik Novel Baswedan yang menekan dirinya. Surat tersebut kini sudah diterima Pansus Angket.

"Saya keberatan, dan keberatan ini saya adukan juga Pansus Hak Angket. Terutama yang dominan yang menekan saya Pak Novel jadi menurut saya yang dituduhkan jaksa, saya keberatan sekali," kata Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).  (syam/TN)
KPK Minta Miryam Hadapi di Persidangan KPK Minta Miryam Hadapi di Persidangan Reviewed by samsul huda on July 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD