Mantan Ketua Komisi II Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Setya Novanto
JAKARTA (Top News) - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Namun kali ini politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi tersangka Setya Novanto.
Dalam pemeriksaan itu, Chairuman membawa sejumlah risalah rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
"Risalah rapat itu untuk mengingat saja, kan sudah lama dan di Komisi II banyak rapat-rapat, dan semua rapat kita rekam," kata Chairuman di KPK usai diperiksa, Jumat (28/7/2017).
Chairuman menyatakan bukan kali ini saja membawa risalah rapat di Komisi II saat itu. Ia mengaku saat diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto, risalah rapat Komisi II DPR juga dibawanya.
"Jadi enggak ini doang, kan dulu ketika saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, saya juga membawa risalah itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman tercatat sebagai pihak yang turut serta mendapat aliran dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai kompensasi terhadap proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam putusan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong memperlihatkan sebuah catatan yang isinya pihak-pihak yang akan mendapat jatah. Hanya saja, dalam pertimbangan tersebut baik Irman dan Sugiharto tidak mengetahui dan memastikan realisasi penyerahan uang dari Andi Narogong.
Sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan. Hal serupa akan disusul Andi Narogong yang disebutkan dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas pengusaha tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya adalah Markus Nari dan Setya Novanto. Dua politikus dari Fraksi Golkar itu diduga secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (syam/TN)
Dalam pemeriksaan itu, Chairuman membawa sejumlah risalah rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
"Risalah rapat itu untuk mengingat saja, kan sudah lama dan di Komisi II banyak rapat-rapat, dan semua rapat kita rekam," kata Chairuman di KPK usai diperiksa, Jumat (28/7/2017).
Chairuman menyatakan bukan kali ini saja membawa risalah rapat di Komisi II saat itu. Ia mengaku saat diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto, risalah rapat Komisi II DPR juga dibawanya.
"Jadi enggak ini doang, kan dulu ketika saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, saya juga membawa risalah itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman tercatat sebagai pihak yang turut serta mendapat aliran dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai kompensasi terhadap proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam putusan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong memperlihatkan sebuah catatan yang isinya pihak-pihak yang akan mendapat jatah. Hanya saja, dalam pertimbangan tersebut baik Irman dan Sugiharto tidak mengetahui dan memastikan realisasi penyerahan uang dari Andi Narogong.
Sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan. Hal serupa akan disusul Andi Narogong yang disebutkan dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas pengusaha tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya adalah Markus Nari dan Setya Novanto. Dua politikus dari Fraksi Golkar itu diduga secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (syam/TN)
Mantan Ketua Komisi II Diperiksa KPK Sebagai Saksi Tersangka Setya Novanto
Reviewed by samsul huda
on
July 28, 2017
Rating:
Post a Comment