Mendagri: Efektifkan Siskampling
JAKARTA (Top News) - Polri dinilai perlu kembali melaksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kapolri 23 tahun 2007 tentang Siskamling untuk mengantisipasi radikalisme dan terorisme. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Ia mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-71 di Jakarta, 1 juli 2017 kemarin. Mendagri Tjahyo mengatakan, mencermati gelagat perkembangan dinamika saat ini, Polri perlu melaksanakan kembali Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat tetapi mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat.
Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap itu. Menurutnya, alternatif pola keamanan oleh RT/RW melalui Siskamling dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dan diintensifkan kembali dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian.
"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis, kini dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan Terorisme," katanya.
Tjahjo menilai profesionalisme jajaran Polri sudah semakin meningkat, di mana tingkat disiplin yang diterapkan Kapolri sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan anggota Polri dalam menjaga Kamtibmas.
Profesionalisme dan disiplin anggota Polri sekarang ini dinilai akan sangat berpengaruh terhadap ketegasan penindakan hukum oleh Kepolisian RI tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat.
Namun demikian, keberhasilan kepolisian juga harus didukung informasi keterbukaan dan keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian atas semua gelagat dinamika yang ada di masyarakat. (syam/TN)
Mendagri: Efektifkan Siskampling
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2017
Rating:
Post a Comment