Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penggrebegan Gudang Beras PT IBU - GROBOGAN TOP NEWS

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penggrebegan Gudang Beras PT IBU



JAKARTA (Top News) – Ombudsman RI mengundang Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam diskusi tertutup terkait penanganan kasus dugaan kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi.
Diskusi berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). Usai diskusi Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Adrianus Meliala, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengadakan konferensi pers
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya menduga ada potensi dugaan maladministrasi dalam proses hukum, mulai dari penggerebegan hingga penyampaian informasi ke publik.
"Itu sebabnya Ombudman melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan untuk melahirkan rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR agar ada perbaikan instansi pemerintah mengenai perberasan," ujar Alamsyah.

Ia mengatakan,  Ombudsman menelisik adanya informasi yang simpang siur yang disampaikan Polri kepada publik.
Alamsyah menduga, kemungkinan ada data yang tidak akurat dan informasi yang tidak konsisten sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ombudsman juga akan mendalami apakah lembaga pengawas yang ada melakukan fungsinya dengan baik.
"Kami akan lakukan audit regulasi terkait penetapan harga dan program serta regulasi lain untuk memastikan regulasi dikeluarkan secara wajar atau prematur atau justru ada kepentingan," kata Alamsyah.
Ombudsman juga akan mendalami apakah pembentukan regulasi yamg ada sudah melibatkan stakeholder terkait.
Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017, yang menjadi landasan pengusutan kasus beras ini, baru dikeluarkan beberapa hari sebelum gudang PT IBU digerebeg.
Oleh karena itu, Ombudsman juga mengundang Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Alamsyah meminta masyarakat tidak perlu panik dengan pemberitaan yang simpang siur tersebut."Kami sampaikan juga ke polisi, silakan lakukan penyidikan, jalan terus. Yang beli beras tetap beli, yang produksi jangan ancam mogok," ujar Alamsyah.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono  Sukmkanto menyatakan, munculnya kasus ini karena ada temuan harga beras yang melebihi harga beras pada umumnya.
Tak hanya itu, ada penggiling yang tidak mendapat pasokan gabah karena petani tidak mau memasok dalam jumlah banyak.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
"Dari situ kami lanjutkan kegiatan pada penyelidikan. Kami temukan dua bukti permulaan, ada dugaan peristiwa pidana, kami jadikan penyidikan. Masalah harga dan hasil uji lab itu," kata Ari.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi, mulai dari petani, penggiling, PT IBU, hingga ritel. (syam/TN)


Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penggrebegan Gudang Beras PT IBU Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penggrebegan Gudang Beras PT IBU Reviewed by samsul huda on July 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD