Pansus Angket Undang Yusril
JAKARTA (Top News) – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber. Keduanya dijadwalkan hadir memberikan masukan dari aspek kelembagaan mengenai kedudukan KPK dalam struktur Ketatanegaraan RI, Senin (10/7/2017) pukul 14.00 WIB siang kemarin.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Jhon Kenedy Azis mengatakan, Yusril nantinya akan dimintai pendapat dalam kapasitasnya sebagai ahli tata hukum negara.
"Ahli bidang hukum tata negara sangat mempunyai kompetensi, sangat mempunyai kelayakan, artinya kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih ada keraguan tentang keberadaan pansus ini," kata Aziz di Gedung DPR Senayan, Senin (10/7/2017).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, selain Yusril akan hadir pula Pakar Hukum Said Salahuddin dan Romli Atmasasmita.
"Iya pokoknya ahli-ahli itu yang dapat memberi masukan tentang bagaimana pansus ini ke depan bisa berjalan dengan baik kita undang. Untuk Prof Romli InsyaAllah kita jadwalkan besok," ujarnya.
Menurut Azis, Pansus Hak Angket KPK kemungkinan juga akan memanggil pakar-pakar hukum tata negara yang menolak pansus ini. Sebab dia menilai, adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
"Iya dalam suatu keputusan pro kontra hal-hal wajar saja. Jangan kan hal mengenai masalah pansus masalah lain aja bisa pro dan kontra sayang benci bisa saja," tutupnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keberadaan Pansus Angket KPK sah dan konstitusional. DPR mempunyai hak penyelidikan melalui angket. Dan Pansus Angket ini berwenang menyelidiki KPK. Karena KPK dibentuk atas dasar Undang-Undang. Sejauh mana KPK sudah melakukan UU, maka Pansus bisa menyelidikinya.
Selain itu, kata Yusril, KPK dibiayai APBN, dan Pansus Angket berhak juga mengawasi sejauh mana KPK dalam mengelola anggaran dalam menjalankan program-programnya. (syam/TN)
Anggota Pansus Hak Angket KPK Jhon Kenedy Azis mengatakan, Yusril nantinya akan dimintai pendapat dalam kapasitasnya sebagai ahli tata hukum negara.
"Ahli bidang hukum tata negara sangat mempunyai kompetensi, sangat mempunyai kelayakan, artinya kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih ada keraguan tentang keberadaan pansus ini," kata Aziz di Gedung DPR Senayan, Senin (10/7/2017).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, selain Yusril akan hadir pula Pakar Hukum Said Salahuddin dan Romli Atmasasmita.
"Iya pokoknya ahli-ahli itu yang dapat memberi masukan tentang bagaimana pansus ini ke depan bisa berjalan dengan baik kita undang. Untuk Prof Romli InsyaAllah kita jadwalkan besok," ujarnya.
Menurut Azis, Pansus Hak Angket KPK kemungkinan juga akan memanggil pakar-pakar hukum tata negara yang menolak pansus ini. Sebab dia menilai, adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
"Iya dalam suatu keputusan pro kontra hal-hal wajar saja. Jangan kan hal mengenai masalah pansus masalah lain aja bisa pro dan kontra sayang benci bisa saja," tutupnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keberadaan Pansus Angket KPK sah dan konstitusional. DPR mempunyai hak penyelidikan melalui angket. Dan Pansus Angket ini berwenang menyelidiki KPK. Karena KPK dibentuk atas dasar Undang-Undang. Sejauh mana KPK sudah melakukan UU, maka Pansus bisa menyelidikinya.
Selain itu, kata Yusril, KPK dibiayai APBN, dan Pansus Angket berhak juga mengawasi sejauh mana KPK dalam mengelola anggaran dalam menjalankan program-programnya. (syam/TN)
Pansus Angket Undang Yusril
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2017
Rating:
Post a Comment