Penyuap Hakim MK Dituntut 11 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Penyuap Hakim MK Dituntut 11 Tahun


JAKARTA (Top News) - Basuki Hariman, terdakwa kasus penyuapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pegawai Basuki, Ng Fenny dengan hukuman 10,5 tahun. Selain itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kami menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Jaksa menyebutkan Basuki dan Fenny dinilai tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. Keduanya diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Uang yang telah diberikan kepada Patrialis merupakan bagian dari janji yang akan diberikan sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diberikan, agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(syam/TN)
Penyuap Hakim MK Dituntut 11 Tahun Penyuap Hakim MK Dituntut 11 Tahun Reviewed by samsul huda on July 31, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD