Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan
JAKARTA (Top News) - Sebuah gudang beras PT Indo Beras
Unggul (IBU) di Jalan Rengas Kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan,
Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang digeledah Tim Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penggeledahan terkait temuan manipulasi
harga dan barang yang diproduksi perusahaan itu. PT Indo membeli beras dalam
bentuk gabah kering giling (GKG) dari petani, lalu diproses menjadi beras dan
diberi merek tertentu dijual di atas harga patokan pemerintah (HPP).
"Beras dari proses giling gabah
itu dioplos dan diberi merk seolah-olah merupakan satu-satunya beras
premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen Pol Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Gudang itu berkapasitas 2.000 ton.
Sebanyak 1.100 ton merupakan beras siap edar. Beras itu disita polisi untuk
barang bukti (BB). Rikwanto mengatakan, beras tersebut diberi label Ayam Jago,
Maknyus, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
"Barang itu dioplos satu sama
lain seolah merupakan kualitas baik. Padahal dari kualitas rendah yang dicampur-campur,"
katanya. Berdasarkan hasil penyidikan, PT Indo melakukan pembelian gabah di
tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku
usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah. Dengan
membeli harga lebih tinggi, PT Indo monopoli pembelian gabah. Akhirnya PT Indo
memperoleh gabah paling banyak dibandingkan pelaku usaha lain.
Petani juga akan lebih memilih
menjual gabah ke PT Indo karena PT itu membeli gabah jauh di atas harga
pemerintah. Menurut Rikwanto, beras yang dikemas dengan merk premium kemudian
dibanderol harga berkisar Rp 13.700 - Rp. 20.400 /kg.
Harga penjualan di tingkat konsumen
terhadap beras produk PT Indo jauh lebih tinggi dari harga patokan pemerintah
(HPP) Rp. 9.500/kg. Rikwanto mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam
aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan. Namun, polisi belum menetapkan
tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa yang diamankan,
namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu," ujarnya. Pelaku
diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. (syam/TN)
Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2017
Rating:
Post a Comment