Polisi Temukan Unsur Pidana Dari OTT Gudang Beras PT IBU
JAKARTA (Top News) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, ada unsur pidana dalam kasus beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (IBU), yaitu dugaan persaingan dan mencari keuntungan. Persaingan usaha tetap bisa dikenakan unsur pidana karena ada undang-undang yang telah dilanggar.
"Persaingan usaha ada, jadi bisa dipidana. Ada 382 KUHP kemudian UU KPPU juga ada. Jadi semua itu nanti akan kita dalami," kata Setyo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (24/7/2017).
Ia menegaskan bahwa PT IBU tetap dikenakan pidana meski dengan alasan untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh PT IBU itu sendiri dianggap terlalu besar atau berlebihan.
"Ya mencari keuntungan sesuai hati nurani. Kalau katakan harga 10.000 kemudian dijual 20.000 kan tidak sesuai hukum keadilan," ujarnya.
Dengan adanya bantahan dari PT IBU bahwa mereka memakai beras subsidi untuk beras premier. Kepala Satgas Pangan Irjen Setyo membolehkan mereka melakukan bantahan dan mempersilahkannya.
"Ya membantah boleh saja. Semua orang boleh," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Pangan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Penggerebekan berlangsung Kamis (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
Gudang itu berkapasitas bisa 2000 ton. Beras yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Polisi tengah memilah-milah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani Rp. 4.900/kg.
Bahwa perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dinilai dapat berakibat mati nya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
Selain itu, PT IBU memperoleh gabah lebih banyak dibanding pelaku usaha lain. Petani memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT itu membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
"Gabah itu kemudian diproses PT IBU menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago lalu dipasarkan di pasar Modern dengan harga Rp 13.700/kg dan Rp. 20.400/kg," kata Agung.
Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU itu juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500/kg.
Tindakan PT IBU menurut ahli pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut.
Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017).
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (syam/TN)
Polisi Temukan Unsur Pidana Dari OTT Gudang Beras PT IBU
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2017
Rating:
Post a Comment