Polri Ingatkan Sekolah Tidak Manfaatkan PPDB Untuk Pungli - GROBOGAN TOP NEWS

Polri Ingatkan Sekolah Tidak Manfaatkan PPDB Untuk Pungli


JAKARTA (Top News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan kepada sekolah panitia penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pungutan liar pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, panitia yang melakukan pungli akan berhadapan dengan hukum, yaitu Satgas Saber Pungli.
‘’Pungli rentan terjadi pada masa penerimaan siswa baru,’’ kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, kemarin. Ia  mengatakan pungli di sekolah merugikan semua pihak, khususnya orang tua calon siswa dan masyarakat umumnya. Maka pemerintah melarang pungutan apapun terkait dengan PPDB itu.
"Pungli merugikan semuanya. Masyarakat dan warga negara Indonesia dirugikan. Lebih khusus lagi anak-anak pelajar nanti yang menanggung resikonya. Mereka yang punya kesempatan karena sesuatu hal kemudian tidak bisa masuk ke sekolah tersebut. Hal ini merugikan yang bersangkutan," kata Martinus.
Martinus mengingatkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Unit Penindakan Provinsi (UPP) di seluruh Polda dan Polres se Indonesia tengah melakukan pengawasan kemungkinan adanya praktik pungli di sekolah.
Martinus mengatakan, tim tidak akan segan melakukan penindakan bila menemukan adanya praktik pungli. "Kami harap jangan sampai terjadi penindakan terhadap aparat sekolah  sehingga berakibat kepada kerugian dari para pelaku. Mereka bisa dipidanakan dan tentunya mencoreng kredibilitas dari sekolah," kata dia.
Martinus meminta masyarakat aktif melaporkan bila mendapati praktik pungli di sekolah. Banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan. Polri bersama pihak sekolah posko pengaduan di daerah masing-masing untuk menampung keluhan masyarakat terkait  PPDB.
Tim Saber Pungli mengingatkan, ada sejumlah pungutan yang dikatagorikan sebagai pungutan liar. Pungutan itu berdampak terhadap pidana. Berikut jenis dan ragam pungutan di sekolah menurut Tim Saber Pungli: 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SSP / komite 3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les
9. Buku ajar  10. Uang paguyupan 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak 14. Uang fotokopi  15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan Insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain-lain
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang try out
27. Iuran Pramuka 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak dikembalikan) 32. Uang PMI
33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana social 40. Uang jasa menyeberangkan siswa
41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi
45. Uang panitia 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik
48. Uang komputer 49. Uang Bapopsi  50. Uang jaringan internet 51. Uang materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang Tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku Tatib 56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) 58. Uang Tahunan 59. Dan lain-lain. (
Polri Ingatkan Sekolah Tidak Manfaatkan PPDB Untuk Pungli Polri Ingatkan Sekolah Tidak Manfaatkan PPDB Untuk Pungli Reviewed by samsul huda on July 15, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD