Proyek Jalan, Aseng Diputus 4 Tahun Penjara
JAKARTA (Top News) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan pada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Aseng pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Aseng dianggap terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Masing-masing Rp330 juta diterima Damayanti, Rp4,4 miliar kepada Musa, dan Rp4 miliar pada Yudi. Uang itu diberikan supaya Komisi V DPR dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
"Uang itu merupakan fee atas program aspirasi yang diusulkan Komisi V DPR," kata majelis hakim.
Selain pada anggota Komisi V DPR, Aseng juga terbukti menyuap Rp 500 juta dan Rp 2 miliar kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Aseng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Proyek Jalan, Aseng Diputus 4 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
July 31, 2017
Rating:
Post a Comment