PT IBU Tak Bisa Disalahkan Jual Beras Mahal
JAKARTA (Top News) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk itu, dinilai menjual beras medium dengan harga tinggi di pasaran.
Beras yang dijual PT IBU dianggap beras subsidi, lantaran merupakan beras dari panen gabah padi jenis IR 64 yang dibantu pemerintah. Menurut Satgas, seharusnya beras dijual seharga Rp 9.000/kg sesuai harga eceran pemerintah, tapi kemudian beras dengan merk Maknyuss dan Cap Jago dijual PT IBU seharga Rp 13.700/kg dan Rp 20.400/kg
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Muhammad Firdaus, mengakui memang tak dibenarkan menjual beras dengan margin yang terlalu tinggi.
Namun dalam kasus beras PT IBU, perusahaan itu tak serta merta bisa disalahkan. Ini lantaran selama ini belum ada definisi harga yang jelas untuk kualitas beras tertentu. Yang ada, hannyalah harga acuan beras, tanpa disebutkan kualitas berasnya.
"Pemerintah dalam hal ini Satgas Pangan melihat ada keuntungan yang tidak wajar dengan profit yang terlalu tinggi. Tapi definisi beras medium saja belum jelas. Kalau di Standar Nasional Indonesia(SNI) itu penjelasan umum (tidak spesifik)," kata Firdaus di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, harga acuan yang ditetapkan pemerintah untuk beras Rp 9.000/kg di tingkat konsumen, serta harga acuan beras di tingkat petani Rp 7.300/kg, tidak menggambarkan harga beras secara riil di lapangan.
"Sekarang kalau Anda sebagai pengusaha beli beras di petani Rp 7.300/kg dan menjualnya di Supermarket Rp 9.000/kg, bisa tidak? Saya kira tidak mungkin. Anda beli beras di pasar tradisional saja sudah harganya Rp 12.000/kg, apakah kemudian bisa melarang menjual beras di harga yang lebih tinggi," kata Firdaus.
Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang jelas terkait harga acuan atau harga eceran tertinggi. Tentunya, dengan standar kualitas yang spesifik.
Pemerintah punya harga acuan beras Rp 9.000/kg, tapi tidak dijelaskan beras apa dulu, yang brokennya bagaimana, dan sebagainya. Beli di warung atau kaki lima saja ada beras yang Rp 9.000/kg, ada yang Rp 15.000/kg.
"Logika sederhananya, pemerintah punya harga acuan beras Rp 9.000/kg. Tapi Anda pas Idul Fitri lalu bayar zakat beras 2,5 kg Rp 30.000, karena pakai standar asumsi harga beras rata-rata di masyarakat Rp 12.000/kg. Bukan pakai yang Rp 9.000/kg," tambahnya.
Ia mengatakan, subsidi pupuk juga digunakan petani lain selain komoditas beras. Namun dalam kasus ini, hanya PT IBU yang dianggap bersalah karena membeli padi dari petani penerima subsidi pupuk.
"Subsidi dinikmati petani kentang, petani cabai, petani bawang, dan lainnya. Kemudian satu waktu ada pedagang menjual cabai dengan harga tinggi, apakah itu kemudian bisa disalahkan? Ini masalah rumit, karena penerima subsidi pupuk itu banyak, bukan hanya padi saja," jelas Firdaus. (syam/TN)
PT IBU Tak Bisa Disalahkan Jual Beras Mahal
Reviewed by samsul huda
on
July 25, 2017
Rating:
Post a Comment