Pungli Uji KIR, OTT Sasar Dishub Serang
JAKARTA (Top News) – Sedikitnya enam pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ditangkap Satgas Saber Pungli Polda Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dishub itu, di Kecamatan Kasemen. Mereka ditangkap ketika melakukan pungli uji KIR. Keenam orang tersebut langsung digelandang polisi ke Ditkrimsus Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
"OTT ini dipimpin langsung Irwasda, Beliau bergerak bersama Tim Satgas Saber Pungli ke Dishub setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai pungli di kantor itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Widoni di Mapolda Banten, Selasa (25/7/2017).
Belum diketahui kronologis dari OTT itu, begitu pula barang bukti (BB) uang yang disita. Sebnab tim yang terlibat dalam operasi tangkap tangan sibuk memeriksa enam pegawai Dishub yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan yang mengajukan uji KIR.
"Mereka masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditkrimsus. Dan siapa tersangkanya belum bisa dijelaskan sekarang, karena pemeriksaan masih berlangsung," kata Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Nunung Saefuddin.
Diperoleh keterangan, pungli uji KIR di Dishub itu sudah berlangsung lama. Setiap kendaraan yang melakukan uji KIR dikenakan pungutan Rp 100.000-Rp 200.000 di luar retribusi resminya. (syam/TN)
"OTT ini dipimpin langsung Irwasda, Beliau bergerak bersama Tim Satgas Saber Pungli ke Dishub setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai pungli di kantor itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Widoni di Mapolda Banten, Selasa (25/7/2017).
Belum diketahui kronologis dari OTT itu, begitu pula barang bukti (BB) uang yang disita. Sebnab tim yang terlibat dalam operasi tangkap tangan sibuk memeriksa enam pegawai Dishub yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan yang mengajukan uji KIR.
"Mereka masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditkrimsus. Dan siapa tersangkanya belum bisa dijelaskan sekarang, karena pemeriksaan masih berlangsung," kata Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Nunung Saefuddin.
Diperoleh keterangan, pungli uji KIR di Dishub itu sudah berlangsung lama. Setiap kendaraan yang melakukan uji KIR dikenakan pungutan Rp 100.000-Rp 200.000 di luar retribusi resminya. (syam/TN)
Pungli Uji KIR, OTT Sasar Dishub Serang
Reviewed by samsul huda
on
July 26, 2017
Rating:
Post a Comment