Saber Pungli Tangkap 3 Penjual Kamar Rutan
JEPARA (Top News) - Tim Saber Pungli Kabupaten Jepara menangkap pelaku praktik jual beli kamar di dalam Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam kasus ini, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Tiga pelaku yang diamankan itu semuanya adalah warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Mereka berinisial SA, AE, dan AJ. Adapun barang bukti yang disita adalah berupa uang Rp 250 ribu. Belum diketahui keterlibatan petugas rutan dalam kasus tersebut. Namun beberapa keluarga warga binaan menyakini, bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Dipastikan oknum petugas rutan terlibat.
‘’Tidak mungkin warga binaan berani menarik uang kamar tanpa keterlibatan pihak rutan. Karena pengawasan kamar hunian sepenuhnya di tangan petugas rutan. Warga binaan itu tak ubahnya seperti pesuruh. Disuruh apa saja pasti menurut,’’ kata beberapa keluarga warga binaan.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari keluarga salah seorang penghuni rutan berinisial JM. Dia berstatus tahanan titipan Polres Jepara bermaksud ingin pindah kamar. Namun, rencana pindah kamar diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada oknum.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di rutan. Ternyata memang ada dugaan pungli dalam kasus p[indah kamar," ujar Kapolres Yudianto di Jepara, Jumat (30/6/2017).
"Jadi, pungli pindah kamar ini dilakukan dengan cara keluarga warga binaan memberikan uang itu kepada salah seorang juru parkir rutan, yang juga masih berstatus warga binaan. Lalu, hal tersebut dikompromikan dengan sindikatnya yang ada di dalam rutan," ungkapnya.
Yudianto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Selain itu, penyelidikan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak. "Kami tidak mau berasumsi, tapi akan kami dalami kasus ini," jelasnya. (syam/TN)
Saber Pungli Tangkap 3 Penjual Kamar Rutan
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2017
Rating:
Post a Comment