Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara


JAKARTA (Top News) – Pedangdut Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun penjara. Saipul dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana suap untuk mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana pencabulan.
"Memutuskan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti maka dikenakan kurungan 3 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan Saipul di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Unsur yang meringankan Saipul adalah bersikap sopan selama proses persidangan dan menyesali atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Saipul tidak berterus terang terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan secara bersama-sama dengan sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan suami Dewi Persik itu dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum putusan itu dibacakan Saipul sebagai penyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, mendapat hadiah sepatu hitam dari teman dekatnya Indah Sari. Sepatu itu diterimanya sesaat sebelum sidang putusan terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimulai.
"Ini sepatu merek kesayangan saya. Dia (Indah) tahu banget," kata Saipul sembari memamerkan pemberian Indah kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Pemberian itu disambut gemuruh pengunjung sidang. Kebahagiaan pedangdut itu mengaku merasa lengkap kala dua wanita yang pernah mengisi hatinya ini dengan setia mendampingi.  Selain Indah, mantan kekasih Saipul Jamil, Yunita, turut serta mendampingi. (syam/TN)



JAKARTA (Top News) – Pedangdut Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun penjara. Saipul dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana suap untuk mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana pencabulan.
"Memutuskan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti maka dikenakan kurungan 3 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan Saipul di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Unsur yang meringankan Saipul adalah bersikap sopan selama proses persidangan dan menyesali atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Saipul tidak berterus terang terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan secara bersama-sama dengan sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan suami Dewi Persik itu dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum putusan itu dibacakan Saipul sebagai penyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, mendapat hadiah sepatu hitam dari teman dekatnya Indah Sari. Sepatu itu diterimanya sesaat sebelum sidang putusan terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimulai.
"Ini sepatu merek kesayangan saya. Dia (Indah) tahu banget," kata Saipul sembari memamerkan pemberian Indah kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Pemberian itu disambut gemuruh pengunjung sidang. Kebahagiaan pedangdut itu mengaku merasa lengkap kala dua wanita yang pernah mengisi hatinya ini dengan setia mendampingi.  Selain Indah, mantan kekasih Saipul Jamil, Yunita, turut serta mendampingi. (syam/TN)


Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on July 31, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD