Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan - GROBOGAN TOP NEWS

Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan



 JAKARTA (Top News) – Firman Wijaya, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, bahwa pihaknya akan menggulirkan upaya hukum seusai penetapan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Saat ini tim pengacara terus berkomunikasi untuk menentukan langkah-langkah hukum.
Firman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya  tidak adil. Itu sebabnya, kemungkinan upaya praperadilan selalu ada. Demikian dikatakan Pengacara Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi ditetapkannya Setya Novanto oleh KPK sebagai tersangka baru kasus e-KTP.  Firman mengatakan, bahwa pihaknya sudah berdiskusi cukup lama dengan Setya.Ia menyampaikan perlunya pendalaman surat penetapan kliennya sebagai tersangka. 
Sebelum mengajukan opsi praperadilan, pengacara itu terlebih dulu akan meminta surat penetapan resmi kliennya sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, apabila KPK menyebut ada penyalahgunaan wewenang oleh Setya, harus dibuktikan secara logis.
Diperoleh keterangan, saat proyek e-KTP berjalan, Setya Novanto tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Fraksi Golkar, dan saat itu dia menjadi pimpinan fraksi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap apabila Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, KPK akan menghadapi gugatan itu. Dan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Setya sebagai tersangka dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.  (syam/TN)
Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan  Reviewed by samsul huda on July 18, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD