Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan
JAKARTA (Top News) – Firman Wijaya, pengacara Ketua DPR RI
Setya Novanto mengatakan, bahwa pihaknya akan menggulirkan upaya hukum seusai
penetapan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Saat ini tim pengacara terus
berkomunikasi untuk menentukan langkah-langkah hukum.
Firman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil. Itu sebabnya, kemungkinan upaya
praperadilan selalu ada. Demikian dikatakan Pengacara Firman Wijaya di Jakarta,
Selasa (18/7/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi ditetapkannya Setya Novanto
oleh KPK sebagai tersangka baru kasus e-KTP.
Firman mengatakan, bahwa pihaknya sudah berdiskusi cukup lama dengan
Setya.Ia menyampaikan perlunya pendalaman surat penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sebelum mengajukan opsi praperadilan, pengacara itu terlebih
dulu akan meminta surat penetapan resmi kliennya sebagai tersangka. Sebab,
menurut dia, apabila KPK menyebut ada penyalahgunaan wewenang oleh Setya, harus
dibuktikan secara logis.
Diperoleh keterangan, saat proyek e-KTP berjalan, Setya
Novanto tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Fraksi
Golkar, dan saat itu dia menjadi pimpinan fraksi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap apabila Ketua DPR
Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, KPK akan
menghadapi gugatan itu. Dan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Setya
sebagai tersangka dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (syam/TN)
Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2017
Rating:
Post a Comment