Setya Novanto Bantah Terima Rp 574 Miliar
JAKARTA (Top News) -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto membantah, bahwa
pihaknya telah menerima Rp 574 miliar dari korupsi proyek e-KTP .
Proyek pengadaan barang kartu tanpa penduduk elektronik nitu, merugikan negara Rp
2,3 triliun. Ia meminta perlakuan zalim terhadap dirinya dihentikan.
"Terus terang saya kaget dengan putusan tersangka itu," kata Setya Novanto dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/ 2017).
"Terus terang saya kaget dengan putusan tersangka itu," kata Setya Novanto dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/ 2017).
Menurut dia, tuduhan menerima uang
Rp 574 miliar itu, sudah terbantahkan dalam persidangan. Setya Novanto menjelaskan,
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan 3
April 2017, telah membantah Setya menerima uang. Begitu pula saat sidang Andi
Agustinus alias Andi Narogong pada 29 Mei 2017.
"Saya percaya Allah Maha Tahu dan tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan tidak benar," ujarnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP pada Senin malam, 17 Juli 2017. Saat pengumuman penetapan Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan dengan mengkondisikan peserta dan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Saya percaya Allah Maha Tahu dan tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan tidak benar," ujarnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP pada Senin malam, 17 Juli 2017. Saat pengumuman penetapan Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan dengan mengkondisikan peserta dan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Kami telah memiliki dua alat
bukti," kata Ketua KPK Agus. KPK menjerat Setya Novanto dengan
Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal
tersebut berisi tindak pidana seseorang yang secara melawan hukum dan
menyalahgunakan kewenangan telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi,
sehingga menyebabkan kerugian negara. Setya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1
KUHP tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama. (syam/TN)
Setya Novanto Bantah Terima Rp 574 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2017
Rating:
Post a Comment