Soal e-KTP, KPK Periksa Adik Narogong
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto.
Hari ini, KPK memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong untuk mendalami peran Ketua DPR RI dalam proyek pengadaan kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari besarnya anggaran proyek Rp 5,9 trilun.
"Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Dalam persidangan, Andi mengakui pernah memberikan uang 1,5 juta dollar AS kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Menurut Andi, penyerahan uang dilakukan melalui adiknya, Vidi Gunawan.
Vidi disebut juga terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. KPK juga sudah mencegah Vidi untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. (syam/TN)
Soal e-KTP, KPK Periksa Adik Narogong
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2017
Rating:

Post a Comment