Suap Auditor BPK Segera Disidangkan - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Auditor BPK Segera Disidangkan

JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pemberian suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ke Pengadilan.
Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito dan pejabat eselon III kementerian itu, Jarot Budi Prabowo bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Tahap dua untuk perkara dugaan suap dengan tersangka Sugito dan Jarot terhadap pejabat BPK atas pemberian opini WTP Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," kata Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak atas dugaan suap antara Kemendes PDTT dengan auditor BPK dalam menerbitkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan anggaran tahun 2016 di Kemendes PDTT.
Barang bukti uang Rp 40 juta diamankan penyidik KPK dari tangan Ali Sadli. Uang tersebut merupakan pemberian ke sekian kalinya setelah Rp 200 juta diberikan lebih dulu oleh Sugito dan Jarot, dengan komitmen fee Rp 240 juta.
KPK menduga, uang itu berasal dari hasil patungan oleh beberapa Dirjen di Kemendes PDTT tersebut.
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Auditor BPK Segera Disidangkan Suap Auditor BPK Segera Disidangkan Reviewed by samsul huda on July 25, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD