Suap BPK, Menteri Desa Diperiksa KPK
JAKARTA (Top News) – Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/7/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat auditor BPK Rochmadi Sapto Giri (RSG) sebagai tersangka.
"Saya ke sini memenuhi panggilan KPK. Surat panggilannya saya terima minggu lalu untuk memenuhi undangan menjadi saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kemendes. Nanti saya sampaikan," kata Menteri Desa Eko.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memeriksa Eko Putro, penyidik juga memeriksa tersangka Jarod Budi Prabowo, PNS yang juga Kepala Bagian TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.
"Termasuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito juga kami periksa," kata Febri. Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, auditor BPK RI Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Saya ke sini memenuhi panggilan KPK. Surat panggilannya saya terima minggu lalu untuk memenuhi undangan menjadi saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kemendes. Nanti saya sampaikan," kata Menteri Desa Eko.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memeriksa Eko Putro, penyidik juga memeriksa tersangka Jarod Budi Prabowo, PNS yang juga Kepala Bagian TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.
"Termasuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito juga kami periksa," kata Febri. Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, auditor BPK RI Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap BPK, Menteri Desa Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2017
Rating:
Post a Comment