Tolak UU Pemilu, Prabowo dan SBY Sepakat Uji Materi ke MK
BOGOR (Top News) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Gerindra Praboeo Subianto di Puri Cikeas Bogor sepakat mengkritisi pengesahan UU Pemilu di DPR, 20 Juli 2017. Kedua petinggi partai tersebut menyatakan tidak bertangungjawab atas pengesahan UU Pemilu 2017. Maka Gerindra dan Demokrat memutuskan walk out dari ruang sidang.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, pertemuan kedua petinggi partai itu, memang bersepakat akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Hal itu sudah menjadi keputusan kami," kata Syarief di Puri Cikeas, Bogor.
Menurut Syarief, Demokrat dan Gerindra sudah sepakat menolak UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden mendapat dukungan suara minimal 20 persen. Bahkan saat jumpa pers, Prabowo sempat mengatakan bahwa UU Pemilu sama seperti lelucon yang mencederai hati rakyat.
Kedua partai berharap, ada partai lain yang juga berkepentingan terhadap UU Pemilu bergabung dalam uji materi ke MK. Partai itu kemungkinan adalah PAN dan PKS yang sama-sama menolak UU Pemilu.
Prabowo Subianto mengkritik pengesahan UU Pemilu yang mensyaratkan presidential thershold sebesar 20 persen, adalah lelucon. "Presidential treshold adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo. Maka pihaknya menyatakan tidak mau terlibat terhadap keputusan tersebut.
Karena alasan itu Prabowo mengajak SBY untuk bertemu. Dia berterima kasih karena permohonan tersebut direspons Demokrat hingga akhirnya pertemuan terjadi setelah SBY pulang dari luar negeri. Pertemuan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.21 hingga 22.20 WIB. (syam/TN)
Tolak UU Pemilu, Prabowo dan SBY Sepakat Uji Materi ke MK
Reviewed by samsul huda
on
July 28, 2017
Rating:
Post a Comment