8 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa
MALANG (Top News) – Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Malang terkait suap APBD 2015 yang menjerat Ketua DPRD daerah itu, M Arif Wicaksono. Kali ini delapan anggota DPRD kota tersebut diperiksa di Mapolres Malang.
Karena diperiksa KPK, mereka praktis tak dapat menghadiri sidang istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-72 RI di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (16/8/2017).
Mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainudin (PKB), Ketua Komisi D Imam Fauzi (PKB), Ketua Badan Kehormatan Suprapto (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Yaqud Ananda Qudban (Hanura), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Sulik Lestyowati (Demokrat), dan Syaiful Rusdi (PAN).
Sebelumnya Hari Senin-Selasa (14-15/8) sebanyak 25 orang anggota DPRD kota itu diperiksa di di Ruang Rapat Utama Mapolres Malang. Materi pemeriksaan terkait dengan suap APBD 2015 yang menjerat Ketua DPRD Malang M Arif.
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, delapan anggota DPRD itu, tidak menghadiri sidang istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI karena ijin diperiksa KPK di Mapolres Malang. Dua yang lain ijin ada kepentingan.Tidak dijelaskan kepentingan dari dua anggota Dewan tersebut.
Yang pasti katanya, ada 10 anggota Dewan ijin. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.
Penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. Termasuk memeriksan sejumlah anggota DPRD Kota Malang dan pejabat di Pemerintah Kota Malang. (syam/TN)
8 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa
Reviewed by samsul huda
on
August 16, 2017
Rating:
Post a Comment