88 Napi Grobogan Peroleh Remisi - GROBOGAN TOP NEWS

88 Napi Grobogan Peroleh Remisi

 ROBOGAN (Top News) – Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap peringatan HUT RI selalu diwarnai dengan upacara pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) bagi nara pidana (napi).  Adalah 88 napi di Rutan Purwodadi mendapatkan remisi dari pemerintah. Remisi itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni melalui upacara pemberian remisi di rutan setempat, Kamis (17/8/2017).
Dari jumlah penerima remisi itu delapan di antaranya dilaporkan langsung bebas. Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Heri Dwi Siswanto mengatakan, pada HUT RI ke-72, Rutan Purwodadi mengajukan 88 napi untuk mendapatkan remisi ke Kanwil Hukum dan HAM Jateng dan DIY.
“Kita ajukan 88 napi semua disetujui. Dari 88, sebanyak 80 orang di antaranya penerima remisi satu atau pengurangan masa tahanan sedang delapan orang menerima remisi dua sehingga bisa langsung pulang,” tambahnya.
Meski demikian Kanwil Hukum dan HAM Jateng belum memberikan persetujuan pemberian pengurangan masa tahanan bagi napi kasus tindak pidana korupsi. Untuk kasus Tipikor, pihaknya mengajukan remisi sebanyak dua napi. Namun, sampai detik-detik proklamasi 2017 dikumandangkan, belum ada tanda-tanda SK pengurangan tahanan dari Kementerian Hukum-HAM turun.
Untuk mendapatkan remisi itu napi sudah harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Tetapi khusus kasus Tipikor, ada persyaratan lain, yaitu telah membayar denda dan uang pengganti.  Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan berkisar satu hingga dua bulan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, napi setelah bebas tak perlu minder berbaur dengan masyarakat. Status napi tidak lantas membuat seseorang jadi minder. Justru sebaliknya, pengalaman ketika menjadi napi yanjg harus menjalani pembinaan karena tindakan kriminal yang dilakukan menjadi pelajaran, sehingga tidak kembali terjerat dengan kasus hukum.
“Saat bebas ke masyarakat jangan minder. Optimis masyarakat akan memberikan hak yang sama dan tidak akan memandang sebelah mata atau meremehkan kendati orang tersebut pernah menjalani hukuman karena kasus kriminal atau korupsi sekalipun,’’ kata Bupati Sri.
Pihaknya minta supaya pemberian remisi ini dimanfaatkan dengan baik untuk menjalani kehidupan yang lebih lurus. Dan tak perlu minder dengan masyarakat sekitar. Karena masyarakat Grobogan dipastikan menghormati dan menghargai hak asasi manusia.
‘’Semoga segera dapat menyesuaikan dan tidak terulang kembali,” ujarnya.  DidampingKepala Rutan Purwodadi Surahman, Bupati berpesan pengurangan masa tahanan, menjadi moment bagi napi untuk lebih melakukan intropeksi diri. Sehingga, banyak hal positif yang diambil selama menjalani masa tahanan.
Rutan Purwodadi berkapasitas120 tahanan, tetapi saat ini diisi lipat dua, yaitu 224 napi. Hal ini perlu diwaspadai karena kelebihan kapasitas bisa menyebabkan peristiwa buruk seperti yang terjadi di beberapa rutan di luar Jawa. Lebih-lebih kelebihan kapastitas itu diwarnai dengan adanya jual beli kamar, pungli rokok, pungli pengajuan bebas bersyarat dan lainnya. Maka hal tersebut akan memicu tindakan brutal dari para penghuni rutan. (syam/TN)


88 Napi Grobogan Peroleh Remisi 88 Napi Grobogan Peroleh Remisi Reviewed by samsul huda on August 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD