Addendum Amdal RKL-RPL Selesai, Pabrik Semen Grobogan Segera Berdiri di Sugihmanik
GROBOGAN (Top News) – Syarat-syarat Addendum Amdal pendirian pabrik semen oleh PT Semen Grobogan (SG) sudah dipenuhi PT itu. Bahkan sudah diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Jateng untuk dievaluasi lagi. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Ahmadi Widodo di Purwodadi, Jumat (18/8/2017).
Ia mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai hasil addendum amdal PT Semen Grobogan pasca penyempurnaan syarat-syarat. Widodo mengatakan, addendum amdal PT SG sepenuhnya ditangani Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah. Sebab Dinas Lingkungan Hidup Grobogan tidak punya lisensi untuk itu.
‘’Mungkin syarat-syarat addendum amdal pendirian pabrik Semen Grobogan dan penambangannya sudah selesai dievalusi dan tingal menunggu ijin dari ESDM provinsi,’’ katanya. Jika ijin sudah dikantongi, maka pabrik semen berskala nasional itu, segera dibangun di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng.
Penanggungjawab lapangan PT Semen Grobogan ketika ditemui terpisah membenarkan hal itu. Penangungjawab lapangan itu mengatakan, Adendum Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Grobogan sudah selesai pihaknya Mei 2017. Dan kini tinggal menunggu ijin reklamasi dari ESDM provinsi.
‘’Mungkin akhir Agustus 2017 ini ijinnya keluar, karena Pak Gub Ganjar Pranowo aktif mengawal proses perijinan itu,’’ kata penanggungjawab lapangan PT Semen Grobogan yang keberatan disebut jati dirinya.
Dikatakan, PT Semen Grobogan telah mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan Amdal RKL-RPL sebelumnya. Hal itu dilakukan karena Tim Teknis Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Jateng menyatakan, bahwa amdal yang diajukan beberapa tahun sebelumnya dinilai tidak layak. Maka perlu addendum dengan beberapa syarat.
PT Semen Grobogan, April 2016 dalam sebuah pembahasan di Kantor Gubernuran Jateng, dinilai pakar geologi, dan lingkungan hidup Undip, UKSW dan Unisula masuk kategori layak bersyarat. Artinya pabrik tersebut dinyatakan layak beroperasi apabila pihak pemrakarsa PT Semen Grobogan mengakomodasi hasil evaluasi tentang Adendum Amdal RKL-RPL dan memenuhi aspek sosial, tata ruang, lingkungan, kesehatan, hukum, dan lainnya.
Saat itu pembahasan mengenai hal tersebut dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dihadiri Presiden Direktur PT Semen Grobogan Gautama Hartarto, Bupati Grobogan Sri Sumarni, sejumlah pakar lingkungan hidup, geologi, topografi, dan tokoh masyarakat. (syam/TN)
Ia mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai hasil addendum amdal PT Semen Grobogan pasca penyempurnaan syarat-syarat. Widodo mengatakan, addendum amdal PT SG sepenuhnya ditangani Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah. Sebab Dinas Lingkungan Hidup Grobogan tidak punya lisensi untuk itu.
‘’Mungkin syarat-syarat addendum amdal pendirian pabrik Semen Grobogan dan penambangannya sudah selesai dievalusi dan tingal menunggu ijin dari ESDM provinsi,’’ katanya. Jika ijin sudah dikantongi, maka pabrik semen berskala nasional itu, segera dibangun di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng.
Penanggungjawab lapangan PT Semen Grobogan ketika ditemui terpisah membenarkan hal itu. Penangungjawab lapangan itu mengatakan, Adendum Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Grobogan sudah selesai pihaknya Mei 2017. Dan kini tinggal menunggu ijin reklamasi dari ESDM provinsi.
‘’Mungkin akhir Agustus 2017 ini ijinnya keluar, karena Pak Gub Ganjar Pranowo aktif mengawal proses perijinan itu,’’ kata penanggungjawab lapangan PT Semen Grobogan yang keberatan disebut jati dirinya.
Dikatakan, PT Semen Grobogan telah mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan Amdal RKL-RPL sebelumnya. Hal itu dilakukan karena Tim Teknis Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Jateng menyatakan, bahwa amdal yang diajukan beberapa tahun sebelumnya dinilai tidak layak. Maka perlu addendum dengan beberapa syarat.
PT Semen Grobogan, April 2016 dalam sebuah pembahasan di Kantor Gubernuran Jateng, dinilai pakar geologi, dan lingkungan hidup Undip, UKSW dan Unisula masuk kategori layak bersyarat. Artinya pabrik tersebut dinyatakan layak beroperasi apabila pihak pemrakarsa PT Semen Grobogan mengakomodasi hasil evaluasi tentang Adendum Amdal RKL-RPL dan memenuhi aspek sosial, tata ruang, lingkungan, kesehatan, hukum, dan lainnya.
Saat itu pembahasan mengenai hal tersebut dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dihadiri Presiden Direktur PT Semen Grobogan Gautama Hartarto, Bupati Grobogan Sri Sumarni, sejumlah pakar lingkungan hidup, geologi, topografi, dan tokoh masyarakat. (syam/TN)
Addendum Amdal RKL-RPL Selesai, Pabrik Semen Grobogan Segera Berdiri di Sugihmanik
Reviewed by samsul huda
on
August 18, 2017
Rating:
Post a Comment