Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp 574 Miliar Bersama Setya Novanto - GROBOGAN TOP NEWS

Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp 574 Miliar Bersama Setya Novanto


JAKARTA (Top News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi Rp 574 miliar terkait proyek e-KTP.
Ia didakwa melakukan korupsi bersama Ketua DPR Setya Novanto, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya,  Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
Andi juga didakwa memperkaya sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah dari proyek itu. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Drajat Wisnu Setiawan, beserta enam anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014.
Hal itu dikatakan jaksa PU KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Andi disebut mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun bersama-sama Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah, Isnu, dan Drajat.
"Patut diketahui perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Rp2,3 triliun," kata jaksa PU itu. Menanggapi dakwaan jaksa, Andi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberataan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (syam/TN)


Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp 574 Miliar Bersama Setya Novanto Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp 574 Miliar Bersama Setya Novanto Reviewed by samsul huda on August 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD