Andi Narogong Jalani Sidang Perdana e-KTP
JAKARTA (Top News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengeluarkan jadwal sidang untuk terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Rencananya persidangan akan digelar hari ini, Senin 14 Agustus 2017 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus direncanakan 14 Agustus. Majelis hakim sudah menjadwalkannya dan jaksa penuntut umum KPK siap membacakan surat dakwaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Febri berharap seluruh pihak dapat mencermati bersama-sama proses persidangan pengatur proyek e-KTP itu dari awal hingga akhir persidangan.
"Awal proses persidangan bisa kita cermati bersama-sama agar perkara e-KTP bisa segera tuntas," ujarnya.
KPK telah melimpahkan berkas terdakwa Andi Narogong ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017. Berkas milik Andi ini terdiri dari 5 ribu halaman, yang memuat 6 ribu barang bukti, 150 saksi, dan 8 orang ahli.
Sebelumnya, Andi Narogong ditangkap Tim Satgas KPK di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret 2017. Usai ditangkap, Andi langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Andi diduga memiliki peran penting dalam kasus e-KTP, yaitu dalam proses penganggaran proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia juga diduga menjadi salah satu pengatur proyek e-KTP.
Dalam dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebut melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri hingga politikus di DPR untuk membahas anggaran proyek e-KTP ini.
Selain itu, Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Andi disebut berperan aktif dalam melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Dia disinyalir mengalirkan aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan. (syam/TN)
Andi Narogong Jalani Sidang Perdana e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
August 13, 2017
Rating:
Post a Comment