APBD Grobogan Tidak Dipangkas - GROBOGAN TOP NEWS

APBD Grobogan Tidak Dipangkas

 GROBOGAN (Top News) –  Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, bahwa di tengah trend penurunan pendapatan secara nasional, pihaknya bersyukur tidak sampai melakukan pemangkasan anggaran maupun penundaan kegiatan yang sudah direncanakan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2017.
Bupati mengatakan hal itu ketika menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang paripurna DPRD Grobogan, Jumat (11/8/2017).
Sebelumnya rancangan sempat ditunda pelaksanaannya karena adanya keharusan dari Kementerian Keuangan, bahwa dalam perubahan anggaran 2017 bidang infrastruktur diminta dialokasikan 25 persen dari anggaran APBD. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan sektor infrastruktur khususnya jalan yang menjadi program prioritas.
Bersamaan itu pemerintah pusat tengah memangkas anggaran 4 persen di tingkat kementerian dan lembaga tinggi negara. Hal itu dilakukan untuk menutup kurangnya pendapatan negara pada APBN 2017. Meskipun program amnesty pajak berhasil menambah pemasukan negara hingga ratusan triliun.
Bupati Grobogan Sri mengatakan, menurunnya pendapatan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 berakibat pada penurunan pagu Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Grobogan. Untuk perubahan ini, DAU Grobogan akan berkurang 1,7% dari pagu penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 atau senilai Rp. 18,7 Milyar.
Untuk mensiasatinya, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2017,  menitikberatkan pada kegiatan yang menjadi skala prioritas untuk pemenuhan belanja wajib, dan belanja-belanja lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya kita mengedepankan skala prioritas,” katanya. Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Grobogan Tahun Anggaran 2017 disebutkan, bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2,4 triliun. Belanja Daerah Rp. 2,7 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp. 282,1 miliar. Untuk Pembiayaan Netto Surplus sebesar  Rp.282,1 miliar. Dan defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 0,00.
Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017 itu, telah disetujui DPRD. “Terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik selama ini.  Sehingga proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Ia minta jajaran SKPD, bahwa setelah penandatangan Nota Kesepakatan ini Senin (14/8)  akan menyampaikan Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Kepala SKPD untuk mempersiapkan Perubahan RKA-SKPD maupun RKA-PPKD sebagai bahan sidang-sidang pembahasan dengan DPRD, baik dalam forum Badan Anggaran atau Komisi.
Ia berharap semua tahap pembahasan sampai dengan penetapan perubahan RAPBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat terselesaikan pada Minggu ke-3 Bulan September 2017. (syam/TN)
APBD Grobogan Tidak Dipangkas APBD Grobogan Tidak Dipangkas Reviewed by samsul huda on August 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD