April 2016, Amdal Semen Grobogan Dinyatakan Tim Teknis Layak Bersyarat
GROBOGAN (Top News) - Koordinator Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng Dwi P Sasongko mengatakan, pakar-pakar lingkungan hidup dan geologi berkesimpulan, bahwa addendum amdal rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) yang diajukan PT Semen Grobogan masih bersifat hipotetik (layak bersyarat) karena masih ada beberapa syarat yang dipersyaratkan belum dilaksanakan.
Bila bermuara pada kelayakan itu, pihaknya minta semua ketentuan dalam dokumen RKL-RPLtersebut harus dipenuhi. Lokasi penambangan PT Semen Grobogan
Pabrik semen itu rencananya berdiri di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, tidak berada di cekungan air tanah Semarang-Demak. Itu sebabnya kata Dwi, mempermudah tim penilai mengkaji dari berbagai aspek. Termasuk aspek teknis menyangkut kelayakan teknologi dan proses produksinya.
Pakar Teknik Kimia Undip Bambang Pramudono mengatakan, aspek teknologi proses dan produksi semen yang digunakan PT Semen Grobogan adalah proses kering bukan proses basah. Praktis penggunaan airnya lebih sedikit dan energinya lebih rendah. Tetapi kelemahannya debu yang ditimbulkan lebih banyak. Kegiatan tersebut akan layak jika dalam operasional pabrik PT Semen Grobogan menerapkan teknologi yang sudah profen.
Dari sisi teknis kelayakan sarana-prasarana penambangan secara umum sudah harus ada perbaikan-perbaikan. Misalnya penguatan-penguatan jalan dan jembatan terkait sarana prasarana tambang maupun mobilisasi peralatan serta material pabrik. Bila hal itu sudah dipenuhi PT Semen Grobogan maka aktivitas penambangan di Blok Maskumambang, Watudukun, dan Candrageni di Kecamatan Tanggungharjo dan Karangrayung layak dilakukan.
Dari pandangan aspek ekologis terkait dampak komponen biota, kawasan yang dikelola PT Semen Grobogan disimpulkan layak bersyarat. Dapat dinyatakan layak dari segi pengelolaan kualitas hayati. Maka masih perlu dibahas kaidah ilmiah terkait dengan mitigasi dampak hayati. Dengan itu RKL-RPL secara lugas disampaikan adanya komitmen perlindungan yang terdapat SDA hayati dan satwa dilindungi.
Termasuk aspek sosial, kesehatan masyarakat sekitar lokasi pabrik, tata ruang, telah dinyatakan layak dengan catatan atau layak bersyarat. Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, PT Semen Grobogan telah bersedia memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan teknis pendirian pabrik semen. Maka semua komitmen wajib dipenuhi, persyaratan dilengkapi, dan diselesaikan secara tuntas. Tidak kalah kalah pentingnya harus terus dikawal.
Presiden Direktur PT Semen Grobogan Gautama Hartarto MA menyatakan kesiapannya memenuhi semua syarat dan kewajiban. Pihaknya siap mengkaji rencana kegiatan penambangan batugamping serta pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Blok Maskumambang seluas 41.36 hektare, Blok Watudukun 199.30 hektare, dan Blok Candrageni 650 hektare di Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng.
Ia mengaku telah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 25 September 2014, izin kegiatan penambangan bahan galian dari Bupati Grobogan, termasuk sertifikat Clear and Clean dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 9 September 2013, serta izin lingkungan.
Izin Amdal dari Gubernur Jateng tertanggal 1 Maret 2012 dan addendum amdal dan RKL-RPL terkait adanya penambahan area penambangan, peningkatan kapasitas, pengangkutan bahan baku dengan conveyor, penggunaan air tanah, dan penggunaan bahan bakar gas juga sudah dilengkapi. Hanya masih perlu disesuaikan dan disempurnakan dengan perkembangan teknologi sekarang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka penilaian terhadap addendum amdal, RKL dan RPL dilakukan oleh Komisi Penilaian Amdal Kabupaten Grobogan, namun karena Komisi Amdal Grobogan belum mempunyai lisensi, maka penilaian dilakukan Komisi Penilaian Amdal Provinsi Jateng. Sedangkan perubahan pelayanan lingkungan hidup dan izin lingkungan akan diterbitkan Bupati Grobogan. (syam/TN)
di Tanggungharjo, Mrisi, Sugihmanik, dan sebagian di wilayah Karangrayung dinilai berada di luar kawasan alam karst, yaitu lahan gersang berbatu yang menyimpan kandungan banyak air untuk kehidupan.
April 2016, Amdal Semen Grobogan Dinyatakan Tim Teknis Layak Bersyarat
Reviewed by samsul huda
on
August 18, 2017
Rating:
Post a Comment