Berkas Kasus e-KTP Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA (Top News) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.Berkas pengusaha yang diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Senin (7/8) pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP ke Pengadilan Tipikor Jakpus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Sel;atan, Senin (7/8/2017).
Berkas itu, terdiri dari 5.000 halaman yang memuat lebih dari banyak barang bukti berikut keterangan 150 saksi dan 8 saksi ahli.
"Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP," ujar Febri. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mengawal jalannya persidangan agar perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini bisa semakin terungkap jelas.
Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. (syam/TN)
"Senin (7/8) pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP ke Pengadilan Tipikor Jakpus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Sel;atan, Senin (7/8/2017).
Berkas itu, terdiri dari 5.000 halaman yang memuat lebih dari banyak barang bukti berikut keterangan 150 saksi dan 8 saksi ahli.
"Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP," ujar Febri. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mengawal jalannya persidangan agar perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini bisa semakin terungkap jelas.
Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. (syam/TN)
Berkas Kasus e-KTP Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2017
Rating:
Post a Comment