Bunuh Pengikut Terencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
PROBOLINGGO (Top News) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, 18 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi dalang perencanaan pembunuhan terhadap pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Taat hukuman penjara seumur hidup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dihadiri keluarga korban.
"Terdakwa secara sah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Basuki saat membacakan vonis itu di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Pihak Dimas Kanjeng mengangap putusan itu melegakan karena mereka menargetkan junjungannya divonis 20 tahun. Meskipun demikian, kuasa hukum Dimas Kanjeng masih menyayangkan vonis yang dilayangkan untuk kliennya tersebut.
"Seharusnya klien kami bisa bebas karena keempat saksi yang dihadirkan selama ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Taat dalam pembunuhan itu," kata pengacaraa Taat, M. Soleh.
Menurutnya, majelis hakim selama ini terpengaruh dengan opini publik yang berkembang masif. Yaitu Dimas Kanjeng membunuh dua orang mantan pengikutnya karena takut kedoknya terbongkar.
"Ada keraguan pada diri Ketua Majelis Hakim," katanya. Soleh memutuskan banding terhadap vonis itu. Ini sesuai pembicaraan dengan kliennya sebelumnya. "Mau 20 tahun, 15 tahun, kami udah sepakat untuk banding sejak awal. Karena kami yakin seharusnya Taat bebas," ujarnya.
Selain bersyukur vonisnya lebih ringan daripada bayangan sebelumnya, pihak kuasa hukum berterima kasih karena memutuskan untuk mengembalikan motor Harley Davidson milik Dimas Kanjeng. Jaksa penuntut umum menjadikan motor tersebut sebagai alat bukti atas dasar untuk menutupi pembunuhan.
"Jadi, mereka (JPU) menganggap motor ini sengaja dinyalakan untuk mengaburkan suara saat pembacokan itu terjadi. Padahal itu tidak cukup kuat. Kami berterima kasih majelis hakim mau mengembalikannya sesuai fakta yang ada," katanya. (syam/TN)
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Taat hukuman penjara seumur hidup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dihadiri keluarga korban.
"Terdakwa secara sah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Basuki saat membacakan vonis itu di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Pihak Dimas Kanjeng mengangap putusan itu melegakan karena mereka menargetkan junjungannya divonis 20 tahun. Meskipun demikian, kuasa hukum Dimas Kanjeng masih menyayangkan vonis yang dilayangkan untuk kliennya tersebut.
"Seharusnya klien kami bisa bebas karena keempat saksi yang dihadirkan selama ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Taat dalam pembunuhan itu," kata pengacaraa Taat, M. Soleh.
Menurutnya, majelis hakim selama ini terpengaruh dengan opini publik yang berkembang masif. Yaitu Dimas Kanjeng membunuh dua orang mantan pengikutnya karena takut kedoknya terbongkar.
"Ada keraguan pada diri Ketua Majelis Hakim," katanya. Soleh memutuskan banding terhadap vonis itu. Ini sesuai pembicaraan dengan kliennya sebelumnya. "Mau 20 tahun, 15 tahun, kami udah sepakat untuk banding sejak awal. Karena kami yakin seharusnya Taat bebas," ujarnya.
Selain bersyukur vonisnya lebih ringan daripada bayangan sebelumnya, pihak kuasa hukum berterima kasih karena memutuskan untuk mengembalikan motor Harley Davidson milik Dimas Kanjeng. Jaksa penuntut umum menjadikan motor tersebut sebagai alat bukti atas dasar untuk menutupi pembunuhan.
"Jadi, mereka (JPU) menganggap motor ini sengaja dinyalakan untuk mengaburkan suara saat pembacokan itu terjadi. Padahal itu tidak cukup kuat. Kami berterima kasih majelis hakim mau mengembalikannya sesuai fakta yang ada," katanya. (syam/TN)
Bunuh Pengikut Terencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2017
Rating:
Post a Comment