Cegah Korupsi, Mendagri Selesaikan Aturan Tentang Keberadaan Fungsi Inspektorat
JAKARTA (Top News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan tertangkapnya Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2017) pukul 17.50 WIB. Dia berharap kasus ini menjadi OTT terakhir bagi aparatur negara.
"Setiap pertanyaan mengenai hal itu, sejak awal saya jadi Mendagri pasti saya akhiri mudah-mudahan ini yang terakhir, tapi kenyatannya di lapangan semakin terus terjadi. Ya saya sedih, saya prihatin apa itu Bupati, Wali Kota, Gubernur, DPRD merupakan bagian daripada Kemendagri," kata Mendagri Tjahyo di Gedung MK, Rabu (30/8/2017).
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar fungsi pengawasan dari inspektorat daerah diperkuat. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi. Terlebih menyangkut perencanaan anggaran, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos serta menyangkut barang dan jasa.
"Nah ini upaya terus ada, termasuk kita membuat aturan bagaimana tentang keberadaan inspektorat dan fungsinya yang lebih bertanggungjawab," ujarnya.
Jika fungsi inspektorat daerah benar berjalan, Tjahjo mengatakan, maka KPK tidak perlu turun tangan melakukan OTT di daerah.
"Kenapa sih hal yang kecil sampai KPK. Cukup kejaksaan, atau inspektorat karena hal ini merupakan bagian dari proses membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa. Presiden juga sudah mengamanatkan ke saya dan Pak Laoly (Menkum HAM) ini merupakan pekerjaan rumah bersama," katanya.
Dia mengungkap, akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat Wakil Wali Kota Tegal sebagai Plt Wali Kota. Tujuannya agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu.
"Saya besok akan keluarkan surat keputusan untuk mengangkat wakilnya jadi pejabat agar roda pemerintahnya tidak terganggu. Yang penting tata kelola pemerintah tidak terhambat dan arahan Pak Presiden kalau ada pejabat terkena OTT langsung ganti agar roda pemerintahan tidak mengganggu," katanya. (syam/TN)
Cegah Korupsi, Mendagri Selesaikan Aturan Tentang Keberadaan Fungsi Inspektorat
Reviewed by samsul huda
on
August 30, 2017
Rating:
Post a Comment