Dana Desa Tahap II Cair Akhir Agustus 2017
GROBOGAN (Top News) – Dana Desa tahap II di Kabupaten Grobogan dipastikan cair akhir Agustus 2017 ini. Meskipun Kementerian Desa (Kemendes) bersama tim terkait akan turun ke desa-desa di daerah itu, guna mengadakan evaluasi ulang mengenai manfaat dana desa.
Evaluasi ulang itu dilakukan setelah Mendes Eko Putro dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Mendes diperintahkan segera mengadakan surve ulang tentang manfaat dana desa. Perintah tersebut dipandang perlu pasca penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Madura, Jatim, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini desa desa penerima bantuan dana desa di Grobogan mulai mengajukan permohonan pencairan tahap II. Syarat untuk itu, diminta melampirkan laporan mengenai penggunaan dana desa tahap I.
‘’Syarat tersebut harus dipenuhi, kalau tidak, dana desa tahap II tidak akan cair,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Grobogan Sanyoto di Purwodadi, Senin (7/8/2017).
Ia mengatakan, masih ada beberapa desa yang belum mengajukan permohonan. Diduga desa-desa itu belum menyelesaikan laporan tentang penggunaan dana tahap pertama berikut lampiran-lampirannya. Dari hasil pantauannya, saat ini sejumlah desa tersebut tengah berusaha menyelesaikan administrasi laporan penggunaan dana tahap I tersebut.
‘’Kita harapkan, laporan itu selesai akhir Agustus 2017, sehingga dana yang sudah ada di kas negara siap untuk dicairkan,’’ kata Sanyoto. Seperti sebelumnya pencairan dana desa tahap II ini langsung ditransfer ke rekening desa.
Pencairan Dana Desa tahun 2017 katanya, dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen cair pada tahap I dan sisanya 40 persen tahap berikutnya. Tahun 2017 Pemkab Grobogan mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp 229 miliar lebih, Besarannya mengalami kenaikan 27 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana bersumber dari APBN itu, akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Kabupaten Grobogan.
Sanyoto mengakui, bahwa besarnya dana desa yang diterima tiap desa berbeda satu dengan lainnya. Paling kecil nilainya sekitar Rp 761 juta. Sedangkan nominal tertinggi sebesar Rp 1,02 miliar. Namun demikian bila dirata-rata, dana desa yang diterima tiap desa berkisar Rp 800 juta.
Ia mengatakan, besarnya dana desa untuk setiap desa ditentukan dari banyak faktor. Yakni, didasarkan dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, angka kemiskinan dan jumlah penduduk.
Penerimaan dana desa dihitung berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Sehingga nominal penerimaan setiap desa berbeda satu dengan yang lain. (syam/TN)
Evaluasi ulang itu dilakukan setelah Mendes Eko Putro dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Mendes diperintahkan segera mengadakan surve ulang tentang manfaat dana desa. Perintah tersebut dipandang perlu pasca penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Madura, Jatim, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini desa desa penerima bantuan dana desa di Grobogan mulai mengajukan permohonan pencairan tahap II. Syarat untuk itu, diminta melampirkan laporan mengenai penggunaan dana desa tahap I.
‘’Syarat tersebut harus dipenuhi, kalau tidak, dana desa tahap II tidak akan cair,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Grobogan Sanyoto di Purwodadi, Senin (7/8/2017).
Ia mengatakan, masih ada beberapa desa yang belum mengajukan permohonan. Diduga desa-desa itu belum menyelesaikan laporan tentang penggunaan dana tahap pertama berikut lampiran-lampirannya. Dari hasil pantauannya, saat ini sejumlah desa tersebut tengah berusaha menyelesaikan administrasi laporan penggunaan dana tahap I tersebut.
‘’Kita harapkan, laporan itu selesai akhir Agustus 2017, sehingga dana yang sudah ada di kas negara siap untuk dicairkan,’’ kata Sanyoto. Seperti sebelumnya pencairan dana desa tahap II ini langsung ditransfer ke rekening desa.
Pencairan Dana Desa tahun 2017 katanya, dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen cair pada tahap I dan sisanya 40 persen tahap berikutnya. Tahun 2017 Pemkab Grobogan mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp 229 miliar lebih, Besarannya mengalami kenaikan 27 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana bersumber dari APBN itu, akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Kabupaten Grobogan.
Sanyoto mengakui, bahwa besarnya dana desa yang diterima tiap desa berbeda satu dengan lainnya. Paling kecil nilainya sekitar Rp 761 juta. Sedangkan nominal tertinggi sebesar Rp 1,02 miliar. Namun demikian bila dirata-rata, dana desa yang diterima tiap desa berkisar Rp 800 juta.
Ia mengatakan, besarnya dana desa untuk setiap desa ditentukan dari banyak faktor. Yakni, didasarkan dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, angka kemiskinan dan jumlah penduduk.
Penerimaan dana desa dihitung berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Sehingga nominal penerimaan setiap desa berbeda satu dengan yang lain. (syam/TN)
Dana Desa Tahap II Cair Akhir Agustus 2017
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2017
Rating:
Post a Comment