Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dari Tersangka Setya Novanto
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP dari tersangka Setya Novanto.
‘’Kita memanggilnya untuk mendalami peran Setya Novanto (Setnov) dalam proyek e-KTP tahun 2011-201, ‘’ kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Sebelumnya Zudan pernah diperiksa terkait kasus e-KTP ini. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini telah menjadi terpidana. Penyidik KPK, menganggap keterangan mantan Kabiro Bidang Hukum di Kementerian Dalam Negeri itu diperlukan. Karena saat itu diduga mengetahui langsung proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 Triliun.
Zudan juga dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Pada kesempatan itu, dia juga mengakui mendapat titipan pesan dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggaraeni. Pesan tersebut berasal dari Setya Novanto.
"Bu Diah pesan kalau bertemu dengan Pak Irman agar mengatakan tidak kenal dengan Pak Setnov," kata Zudan saat hadir di persidangan, Senin (29/5/2017).
Jaksa penntut umum KPK Abdul Basir langsung mengonfimasi kesaksian Zudan. "Apakah anda bertanya kenapa ada pesan seperti itu ke Bu Diah?" tanya Basir.
"Ini amanah disampaikan saja," jawabnya. "Dari siapa?" tanya jaksa lagi. "Dari Setya Novanto," jawab Zudan. (syam/TN)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dari Tersangka Setya Novanto
Reviewed by samsul huda
on
August 04, 2017
Rating:
Post a Comment