Dirjen Hubla Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas - GROBOGAN TOP NEWS

Dirjen Hubla Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas

JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 20 miliar terkait pembangunan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jateng.
Bersama Tonny, penyidik menetapkan Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama sebagai tersangka. Ia disangka menjadi pihak yang memberikan suap kepada Tonny.
Baik Tonny dan Adiputra tertangkap Satgas KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) malam. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Selaku pihak pemberi suap, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara Tonny selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)


Dirjen Hubla Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas Dirjen Hubla Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Tanjung Mas Reviewed by samsul huda on August 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD