Dirut PT ADI Tersangka Ketiga Kasus Suap Bersandi Sapi-Kambing di PN Jaksel
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka ketiga kasus suap dengan sandi sapi-kambing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yunus diduga berperan memberi uang kepada pengacara Akhmad Zaini untuk diberikan ke panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
"Dirut itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya indikasi pemberian sejumlah uang dari kuasa hukum pihak PT ADI kepada panitera PN Jaksel," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan Yunus Nafik dalam kasus suap bersandi sapi-kambing itu. Yunus diduga sebagai pihak yang memberikan hadiah atau janji.
"KPK sudah menemukan bukti permulaan cukup mengenai hal itu. Sehingga penyidik mulai melakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," kata Febri.
KPK sudah menggeledah kantor PT ADI di Surabaya. Namun Febri enggan membeberkan hasil penggeledahan itu. "Soal penggeledahan itu kami sampaikan nanti, karena tim masih di lapangan, nunggu selesai," ujarnya.
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT ADI. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi sapi untuk uang ratusan juta rupiah dan kambing untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8). Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan terpisah satu dengan yang lain di Rutan Cabang KPK. (syam/TN)
Dirut PT ADI Tersangka Ketiga Kasus Suap Bersandi Sapi-Kambing di PN Jaksel
Reviewed by samsul huda
on
August 23, 2017
Rating:
Post a Comment