Dua Ekor Kuda NTT Gratifikasi Presiden Jokowi Diserahkan ke KPK
JAKARTA (Top News) - Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu dilakukan karena dinilai menjadi bagian dari gratifikasi dari sejumlah pihak.
Penyerahan barang itu mendapat apresiasi dari KPK. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, pejabat lainnya hendaknya dapat meniru apa yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Ini contoh yang baik dari Presiden kita," kata Giri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ada tiga jenis barang yang diserahkan kepada KPK, yaitu kuda NTT, gitar bass metallica dan tea set (gelas penyaji teh). Mengenai kuda itu didapatkan Presiden Jokowi dari pemberian warga NTT seharga Rp 170 juta.
"Dari tiga barang pemberian itu, dua di antaranya telah diterima KPK tahun lalu," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi memberikan kuda itu ke KPK karena tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Lantaran Presiden Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Maka diserahkan ke KPK dan akan dijadikan sebagai kuda milik negara.
Namun, keputusan tentang kuda milik negara masih menunggu persetujuan lima komisioner KPK. "Kuda ini tak bisa kami simpan di KPK dan enggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan besar," kata Giri.
Mengenai gitar bass itu merupakan pemberian Grup Band Metallica,? Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.
KPK menilai pemberian bass merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi, yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bass itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. Gitar tersebut merupakan pemberian terkait jabatan, yang diberikan pihak promotor Jonathan Liu kepada Jokowi. ‘’Jadi, gitar itu milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono.
Terakhir adalah tea set (perangkat penyaji teh) yang merupakan salah satu barang gratifikasi yang diberikan dari perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft Oil Company kepada Presiden Jokowi.
Tiga jenis barang itu diserahkan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.? Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.
Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dalam rangka menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK.? Disebutkan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya melaporkan setiap pemberian hadia kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diberikan. (syam/TN)
Penyerahan barang itu mendapat apresiasi dari KPK. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, pejabat lainnya hendaknya dapat meniru apa yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Ini contoh yang baik dari Presiden kita," kata Giri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ada tiga jenis barang yang diserahkan kepada KPK, yaitu kuda NTT, gitar bass metallica dan tea set (gelas penyaji teh). Mengenai kuda itu didapatkan Presiden Jokowi dari pemberian warga NTT seharga Rp 170 juta.
"Dari tiga barang pemberian itu, dua di antaranya telah diterima KPK tahun lalu," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi memberikan kuda itu ke KPK karena tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Lantaran Presiden Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Maka diserahkan ke KPK dan akan dijadikan sebagai kuda milik negara.
Namun, keputusan tentang kuda milik negara masih menunggu persetujuan lima komisioner KPK. "Kuda ini tak bisa kami simpan di KPK dan enggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan besar," kata Giri.
Mengenai gitar bass itu merupakan pemberian Grup Band Metallica,? Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.
KPK menilai pemberian bass merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi, yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bass itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. Gitar tersebut merupakan pemberian terkait jabatan, yang diberikan pihak promotor Jonathan Liu kepada Jokowi. ‘’Jadi, gitar itu milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono.
Terakhir adalah tea set (perangkat penyaji teh) yang merupakan salah satu barang gratifikasi yang diberikan dari perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft Oil Company kepada Presiden Jokowi.
Tiga jenis barang itu diserahkan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.? Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.
Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dalam rangka menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK.? Disebutkan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya melaporkan setiap pemberian hadia kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diberikan. (syam/TN)
Dua Ekor Kuda NTT Gratifikasi Presiden Jokowi Diserahkan ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 31, 2017
Rating:
Post a Comment