e-KTP, KPK Periksa FPAN Teguh Juwarno
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Teguh Juwarno. Anggota Fraksi PAN itu diperiksa jadi saksi dari tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Ia mengatakan, selain Teguh, penyidik KPK memeriksa Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailama, dosen tetap ITB Munawar Ahmad, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyanti.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto" ujar Febri. Hari-hari belakangan KPK fokus memeriksa anggota DPR, dan pengusaha yang terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP. Selain itu, KPK tengah mencermati jalannya persidangan Andi Narogong.
Andi adalah rekanan yang dekat dengan Setya Novanto. Bahkan dalam dakwaannya Andi bekerjasama dengan Setya Novanto dalam proyek e-KTP hingga negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Teguh Juwarno disebut menerima uang US$ 25 ribu bersama pemimpin dan anggota DPR lainnya pada Agustus 2012. Teguh juga diduga menerima uang lainnya dari proyek itu sehingga total yang didapatnya US$ 167 ribu.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan.
Namun dalam vonis namanya menghilang. Politikus Partai Golkar Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan. Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. (syam/TN)
e-KTP, KPK Periksa FPAN Teguh Juwarno
Reviewed by samsul huda
on
August 15, 2017
Rating:
Post a Comment