First Travel Gelapkan Uang Jamaah Umroh Rp 715 Miliar, Polisi Periksa 32 Saksi
JAKARTA (Top News) – Kasus PT Anugerah Wisata atau First Travel di Depok, Jakarta menghebohkan masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan jamaah biro jasa bimbingan haji. Selain korbannya mencapai 35 ribu orang, uang yang digelapkan biro jasa itu ditaksir mencapai Rp 715 miliar. Bareskrim Polri telah meriksa puluhan saksi terkait kasus Biro Jasa Umroh dan Haji First Travel itu.
‘’Beberapa korban yang melapor ke Poskos Bareskrim juga akan dimintai keterangan sebagai saksi,’’ kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Ia mengatakan, kasus First Travel itu menyita perhatian banyak pihak. Terutama di kalangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Biro Jasa Umroh dan Haji di kalangan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab korbannya mencapai 35.000 orang yang tersebar di berbagai daerah di Jakarta, Jabar, Jateng dan luar Jawa.
Uang korban yang digelapkan pengelola First Travel mencapai Rp 715 miliar. "Sampai hari ini, penyidik sudah memeriksa 32 saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kombes Martinus.
Sementara itu Posko Crisis Center, tempat pengaduan korban First Travel yang dibuka Polri bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bareskrim Polri baru menerima 1.581 pelapor berikut bukti setor biaya umroh dan haji.
"Pengaduan ini terbagi dua. Ada yang melalui email sekitar 761 orang, dan yang datang langsung ke posko 820 orang. Totalnya 1581," ujarnya. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di Kantor First Travel Jalan radar AURI Cimanggis Depok, Jabar dan rumah bos First Travel Andika Surachman di kawasan Sentul, Bogor, Jabar. Hal ini berkaitan pengumpulan bukti pidana para pelaku.
"Sudah ada lima rumah dan satu butik milik pelaku yang kami geledah," ujarnya. Kini Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah First Travel. Sampai kemarin ada penanggungjawab First Travel yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman-Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan yang menjadi komisaris dan manajer keuangan.
Mereka dijerat Padal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KIHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (syam/TN)
First Travel Gelapkan Uang Jamaah Umroh Rp 715 Miliar, Polisi Periksa 32 Saksi
Reviewed by samsul huda
on
August 21, 2017
Rating:
Post a Comment