Fraksi PKB Tolak Perda Toko Modern
GROBOGAN (Top News) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi Perda. Penolakan itu ditandai dengan aksi walk out oleh tujuh orang anggota fraksi bergambar jagat tersebut, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (15/8/2017).
Mereka meninggalkan ruang rapat sebelum raperda itu diambil persetujuan menjadi perda melalui voting. Rapat dipimpin Ketua Dewan Agus Siswanto. Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Kepala Dinas dan Bagian di lingkungan Pemkab.
Sebelum voting, rapat itu diskores satu jam untuk memberi kesempatan lobi-lobi antara FPKB, Pimpinan DPRD, Pansus I dan para ketua fraksi di ruang rapat paripurna II. Namun lobi-lobi itu tak membuahkan hasil. Karena FPKB tetap pada pendiriannya, yaitu harus ada kajian ekonomi tentang penambahan dan pengurangan kuota pasar modern.
Akhirnya rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan mengenai raperda itu untuk ditetapkan menjadi perda melalui voting. Sebelum voting dilakukan, anggota FPKB Sukamto minta izin untuk menyatakan sikap fraksinya, yaitu walk out sebagai bentuk tak ikut bertanggungjawab atas penetapan perda tersebut.
Maka tujuh orang anggota FPKB keluar dari ruang sidang, termasuk Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo. Pihak Sekwan menjelaskan, bahwa rapat paripurna itu selain menetapkan Perda Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen, juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda Retribusi Jasa Umum.
Nurwibowo pada awak media mengatakan, sikap walk out fraksinya didasari beberapa alasan. Di antaranya pihak eksekutif (Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinas Perdagangan, Perijinan Pemkab dan lainnya) tidak mengadakan kajian ekonom lebih dulu tentang penataan toko modern (Alfamart, Indomart dan sejenisnya-red). Terutama mengenai pembatasan jumlah toko modern yang dijinkan berdiri di setiap kecamatan.
‘’Dalam Pansus I kami sudah minta eksekutif melakukan kajian ekonoms lebih dulu. Hal itu dimaksudkan supaya hasil pembahasan mengenai raperda itu menjadi lebih baik lagi dibanding sebelumnya,’’ kata Nurwibowo.
Selain itu pihaknya menduga ada kepentingan terselubung dalam pengurangan dan penambahan kuota took modern di beberapa kecamatan. Misalnya jumlah toko modern di Kecamatan Brati, Ngaringan, Geyer dan Kedungjati. Sebaliknya di beberapa kecamatan justru ada penambahan kuota. Penambahan kuota di beberapa kecamatan itu disinyalir ada unsur titipan untuk mengakomodir kepentingan beberapa pihak.
Jumlah toko modern yang bleh berdiri di Kabupaten Grobogan disepakati 62 unit. Jumlah itu menurut FPKB dinilai tidak masalah. Hanya penambahan dan pengurangan kuota di beberapa kecamatan yang dipermasalahkan. Sebab penambahan dan pengurangan itu tanpa dasar kajian ekonomi.
Nurwibowo mengatakan, perubahan perda itu sebenarnya bertujuan untuk keadilan dan pemerataan ekonomi. Sebab untuk menyempurnakan perda sebelumnya setelah belakangan ini toko modern menjamur di tengah kota Purwodadi dan hampir semua daerah kecamatan. (syam/TN)
Fraksi PKB Tolak Perda Toko Modern
Reviewed by samsul huda
on
August 15, 2017
Rating:
Post a Comment