Gagal Pahami Pasal 33 UUD 45, Izin Pertambangan Rugikan Negara Triliunan
JAKARTA (Top News) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) merasa prihatin ada aparatur pemerintah salah memahami Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu intinya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Demikian dikatakan Wapres JK pada peringatan Hari Konstitusi 2017, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Wapres JK mengatakan, kata menguasai memiliki arti luas, bukan hanya memiliki tetapi juga mengontrol dengan suatu ketentuan.
"Pemerintah dengan DPR telah banyak mengeluarkan UU, PP, dan sebagainya. Namun masih ada juga celah-celah orang memainkan arti menguasai itu," katanya.
Ia mencontohkan banyaknya kasus pemberian izin pertambangan di daerah yang merugikan negara triliunan rupiah karena gagal memaknai Pasal 33 UUD 1945.
"Perusahaan pertambangan diberikan izin tambang. Tapi kemudian perusahaan tambang itu menuntut pemerintah trilunan rupiah akibat kesalahan kepala daerah, dan tumpang tindih perizinan," ujar Wapres JK.
Pihaknya ingin tak ada lagi pihak yang salah memahami Pasal 33 UUD 1945 itu. Aparatur pemerintahan baik di pusat dan daerah diminta punya pemahaman sama.
"Kita semua harus mempunyai suatu pengertian yang sama, maksud dan tujuan untuk menguasai itu. Semua yang dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa," jelasnya.
Mudah-mudahan kata Wapres JK, semua itu pada hari ini dipelajari. Karena itulah Hari Konstitusi diperingati. Bukan sekedar merayakannya, tapi melaksanakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan.
Gugatan itu masuk pada 23 September 2015. IMFA menuntut ganti rugi dari Pemerintah Indonesia senilai 581 juta dollar AS alias Rp 7,55 triliun. Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010.
SSRI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta dollar AS untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektare yang dimiliki SSRI tidak clear and clear CnC.
IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain. Itu sebabnya hal seperti itu harus dikordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga ijin pertambangan di daerah manapun tidak lagi tumpang tindih hingga memunculkan gugatan. (syam/TN)
Gagal Pahami Pasal 33 UUD 45, Izin Pertambangan Rugikan Negara Triliunan
Reviewed by samsul huda
on
August 18, 2017
Rating:
Post a Comment