HET Beras Dicabut, Ombudsman Apresiasi Enggar
JAKARTA (Top News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membatalkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Rp 9.000/kg. Kebijakan itu mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari menyambut positif kebijakan cepat Menteri Perdagangan Enggartyasto Lukito. Pasalnya, kebijakan itu bisa menjadi super blunder. Sebab pasar beras langsung lesu. Bahkan pasokan beras di pasar induk Cipinang Jakarta anjlok drastis.
"Ini adalah aturan (Permendag) yang paling cepat dicabut. Sabtu dibuat, Senin diterapkan, kemudian dicabut. Ini bagus karena kebijakan Mendag Enggartiasto Lukita super blunder," kata Lely dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Kata Lely, Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras sebesar Rp9.000/kg, bisa membuat persediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) anjlok seketika.
"Coba lihat hari Senin (31/7) kemarin pasokan beras anjlok di Cipinang. Pekan lalu sekitar 4.000 ton, pekan ini hanya 1.800 ton sampai 2.000 ton. Artinya apa, pedagang benar-benar takut. Karena, beras mereka yang jual ada yang di atas Rp9.000," kata Lely.
Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen belum secara resmi berlaku.
Dirinya mengatakan akan mengajak terlebih dahulu para pemangku kepentingan untuk membicarakan hal ini.
"Kita akan duduk bersama. Kita bentuk tim mulai hari Senin (depan) kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," kata Enggar saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2017).
Dirinya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang terdiri dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras.
"Nanti kita atur, makanya kita duduk dan dibentuk tim. Pengusaha dari Perpadi, koperasi, food station, KPPU. Kita duduk dan kita susun serta Kementan pasti. Susun jenis berasnya seperti apa, tapi yang pasti dagang-dagang saja," ujarnya.
Enggar mengakui akibat adanya aturan ini berakibat berkurangnya pasokan beras dipasar Induk Cipinang Jakarta Timur dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan "supplier" untuk memasok beras.
"Tapi mereka takut bagaimana supaya tidak dituduh timbun, nah kalau gitu daftar. Saya bilang, kalau gudang tidak terdaftar kalau disegel jangan salahin saya," katanya. (syam/TN)
HET Beras Dicabut, Ombudsman Apresiasi Enggar
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2017
Rating:
Post a Comment