Ingin Tahu Kasus Bersandi Sapi-Kambing, Hakim PN Jaksel Gagal Temui Pimpinan KPK
JAKARTA (Top News) - Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kartim mendatangi gedung KPK. Ia mengaku ingin meminta konfirmasi kepada KPK terkait kasus suap bersandi sapi-kambing di lembaga peradilannya. Kasus itu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Kartim tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (22/8/2017) malam. Ia datang didampingi seorang rekannya. Tidak diketahui apakah rekannya itu berstatus hakim yang menangani kasus bersandi sapi-kambing atau tidak.
"Saya nggak tahu kasusnya, justru saya ke sini mau tanya kasusnya," kata Kartim saat keluar dari gedung KPK pukul 22.10 WIB.
Meski dia hakim di PN Jaksel, namun dia mengaku tidak menangani perkara perdata gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Sayang, niat Kartim menemui pihak KPK gagal. Pasalnya, kantor lembaga antirasuah ini sudah sepi.
"Bukan saya yang menangani. Saya tak tahu kasusnya. Justru saya ke sini (KPK-red) ingin tahu kasus yang sebenarnya. Mau Tanya saja, tapi tidak berhasil, karena masih proses penyidikan," ujarnya.
Kartim juga mengaku tidak mengetahui hakim yang menangani perkara perdata itu. Karenanya, ia ingin mengetahui detail kasus suap yang menimpa panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, pengacara PT ADI Akhmad Zaeni, dan Dirut PT ADI Yunus Nafik sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diduga diterima panitera tersebut adalah Rp 425 juta. Sebelumnya, Tarmizi sempat meminta uang Rp 750 juta, namun nilai nominal permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Uang Rp 425 juta diperoleh dalam tiga kali penerimaan, yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Dalam kasus ini Tarmizi meminjam tangan seorang pegawai honorer di PN Jaksel bernama Teddy Junaedi. Rekening Teddy dipinjam untuk menadahi transfer dari pengacara Akhmad Zaeni.
Sementara itu mobil Tarmizi Honda HR-V B 160 TMZ masih dalam keadaan disegel di depan Kantor PN Jaksel. Rencananya hari ini mobil tersebut diamankan di KPK untuk barang bukti. (syam/TN)
Kartim tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (22/8/2017) malam. Ia datang didampingi seorang rekannya. Tidak diketahui apakah rekannya itu berstatus hakim yang menangani kasus bersandi sapi-kambing atau tidak.
"Saya nggak tahu kasusnya, justru saya ke sini mau tanya kasusnya," kata Kartim saat keluar dari gedung KPK pukul 22.10 WIB.
Meski dia hakim di PN Jaksel, namun dia mengaku tidak menangani perkara perdata gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Sayang, niat Kartim menemui pihak KPK gagal. Pasalnya, kantor lembaga antirasuah ini sudah sepi.
"Bukan saya yang menangani. Saya tak tahu kasusnya. Justru saya ke sini (KPK-red) ingin tahu kasus yang sebenarnya. Mau Tanya saja, tapi tidak berhasil, karena masih proses penyidikan," ujarnya.
Kartim juga mengaku tidak mengetahui hakim yang menangani perkara perdata itu. Karenanya, ia ingin mengetahui detail kasus suap yang menimpa panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, pengacara PT ADI Akhmad Zaeni, dan Dirut PT ADI Yunus Nafik sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diduga diterima panitera tersebut adalah Rp 425 juta. Sebelumnya, Tarmizi sempat meminta uang Rp 750 juta, namun nilai nominal permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Uang Rp 425 juta diperoleh dalam tiga kali penerimaan, yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Dalam kasus ini Tarmizi meminjam tangan seorang pegawai honorer di PN Jaksel bernama Teddy Junaedi. Rekening Teddy dipinjam untuk menadahi transfer dari pengacara Akhmad Zaeni.
Sementara itu mobil Tarmizi Honda HR-V B 160 TMZ masih dalam keadaan disegel di depan Kantor PN Jaksel. Rencananya hari ini mobil tersebut diamankan di KPK untuk barang bukti. (syam/TN)
Ingin Tahu Kasus Bersandi Sapi-Kambing, Hakim PN Jaksel Gagal Temui Pimpinan KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 23, 2017
Rating:
Post a Comment