Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan
Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan
tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya
Novanto. Dalam kasus itu, Akom, panggilan akrab Ade Komarudin, berkali-kali diperiksa.
"Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
"Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
Akom diduga menerima uang Rp1 miliar
dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dia menerima
uang tersebut dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga meminta keterangan Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri. "Dia diperiksa juga sebagai saksi Setyo Novanto," kata Febri.
Belakangan KPK tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom. Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga meminta keterangan Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri. "Dia diperiksa juga sebagai saksi Setyo Novanto," kata Febri.
Belakangan KPK tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom. Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
KPK telah menetapkan lima orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Untuk Irman dan Sugiharto telah divonis, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. (syam/TN)
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Untuk Irman dan Sugiharto telah divonis, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin
Reviewed by samsul huda
on
August 03, 2017
Rating:
Post a Comment